Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Rekam Aksi Tak Senonoh Gauli Gadis Belia, Pria di Riau Ini Lalu Sebar Video Mesumnya, Ternyata. . .

Pria di Riau tak cuma melakukan perbuatan tak senonoh pada gadis belia, ia juga merekam persetubuhan dengan anak di bawah umur dan menyebarkannya

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Pria di Riau berinisial BS mengenakan baju tahanan saat diamankan di Polsek Kubu, Rohil Riau karena melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan menyebarkan video mesumnya. 

Juliandi membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu.

“Pelapor adalah ibu kandung korban," jelas AKP Juliandi saat dikonfirmasi, Rabu (3/8/2022).

" Pelapor merasa tidak terima, selanjutnya pelapor kembali menjumpai FA untuk bertanya hal apa yang harus pelapor lakukan. FA menyarankan pelapor untuk melapor kepada pihak kepolisian, kemudian pelapor mengajak korban dan ditemani oleh saudari saksi mendatangi kantor Polsek Kubu,” lanjutnya.

AKP Juliandi menuturkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi Bhabinkamtibmas Pulau Halang Bripka Saparudin, bahwa tersangka berada di Pulau Halang.

Kemudian Bhabinkamtibmas Pulau Halang menghubungi Kapolsek Kubu yang akhirnya memerintahkan Ps Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya, bahkan video persetubuhan antara pelaku dengan korban sudah disebarkan kepada beberapa orang,” jelasnya.

Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, yaitu, 1 helai baju motif batik, 1 helai baju lengan panjang warna ungu, 1 helai celana dalam warna merah muda dan 1 buah handphone Merek Xiaomi.

Pria di Riau bernisial BS itu juga dijerat dengan Pasal 81 Jo 82 Jo UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kini, Pria di Riau yang rambutnya dicat pirang itu harus mendekam di dalam sel tahanan untuk menjalani proses hukum.

( Tribunpekanbaru.com / T Muhammad Fadhli )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved