Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Rekam Aksi Tak Senonoh Gauli Gadis Belia, Pria di Riau Ini Lalu Sebar Video Mesumnya, Ternyata. . .

Pria di Riau tak cuma melakukan perbuatan tak senonoh pada gadis belia, ia juga merekam persetubuhan dengan anak di bawah umur dan menyebarkannya

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Pria di Riau berinisial BS mengenakan baju tahanan saat diamankan di Polsek Kubu, Rohil Riau karena melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan menyebarkan video mesumnya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUBU – Aksi bejat Pria di Riau tak cuma melakukan perbuatan tak senonoh pada seorang gadis belia, ia juga merekam persetubuhan dengan anak di bawah umur dan menyebarkan video mesumnya.

Pria di Riau berinisial BS, warga Kepenghuluan Pulau Halang Hulu, Kecamatan Kubu Babussalam tersebut kini sudah diamankan pihak kepolisian.

Belakangan terungkap, ternyata aksi bejat itu tak cuma dilakukan sekali tapi sudah berkali-kali sejak 2 tahun lalu.

Gadis belia yang kini berusia 18 tahun itu ternyata sudah dicabuli oleh pelaku saat dia berusia 16 tahun.

Kasus itu ditangani Polsek Kubu dengan tuduhan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Terbongkarnya kasus pencabulan yang tersimpan selama dua tahun itu berawal saat ibu korban diberitahu tetangganya yang juga pemilik warung terkait video mesum dengan pemeran wanita anak gadisnya.

Awalnya, ibu kandung korban dihubungi temannya bernisial FA yang juga pemilik warung tak jauh dari rumahnya.

FA yang kini berstatus sebagai saksi meminta ibu korban datang ke warungnya.

Setelah bertemu, FA memberitahukan bahwa anak gadisnya sudah disetubuhi oleh pria berinisial BS.

Bahkan video mesum persetubuhan antara pelaku dengan korban disebarkan oleh pria itu.

Ibu korban langsung syok dan langsung lari ke rumah untuk menanyai anaknya tentang kebenaran informasi tersebut.

Awalnya, anak gadisnya hanya diam saja sambil menangis.

Dengan berbagai bujukan dan paksaan, akhirnya korban mengakui telah dicabuli beberapa kali oleh pelaku sejak dari tahun 2020 lalu.

Ibu korban tak terima lalu melaporkan kejadian yang menimpa anak gadisnya ke polisi.

Aparat dari Polsek Kubu langsung bergerak.

Pelaku yang sehari–harinya berprofesi sebagai nelayan itu akhirnya diringkus pada Selasa (2/8/2022) sore lalu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, membenarkan hal itu.

Juliandi membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu.

“Pelapor adalah ibu kandung korban," jelas AKP Juliandi saat dikonfirmasi, Rabu (3/8/2022).

" Pelapor merasa tidak terima, selanjutnya pelapor kembali menjumpai FA untuk bertanya hal apa yang harus pelapor lakukan. FA menyarankan pelapor untuk melapor kepada pihak kepolisian, kemudian pelapor mengajak korban dan ditemani oleh saudari saksi mendatangi kantor Polsek Kubu,” lanjutnya.

AKP Juliandi menuturkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi Bhabinkamtibmas Pulau Halang Bripka Saparudin, bahwa tersangka berada di Pulau Halang.

Kemudian Bhabinkamtibmas Pulau Halang menghubungi Kapolsek Kubu yang akhirnya memerintahkan Ps Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya, bahkan video persetubuhan antara pelaku dengan korban sudah disebarkan kepada beberapa orang,” jelasnya.

Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, yaitu, 1 helai baju motif batik, 1 helai baju lengan panjang warna ungu, 1 helai celana dalam warna merah muda dan 1 buah handphone Merek Xiaomi.

Pria di Riau bernisial BS itu juga dijerat dengan Pasal 81 Jo 82 Jo UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kini, Pria di Riau yang rambutnya dicat pirang itu harus mendekam di dalam sel tahanan untuk menjalani proses hukum.

( Tribunpekanbaru.com / T Muhammad Fadhli )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved