Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

TERUNGKAP! Bharada Eliezer Tak Mahir Menembak, Siapakah yang Tembak Mati Brigadir J ?

Ia pun baru beberapa bulan memegang senjata. Keanehan lainnya pun diungkap oleh Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Dok. Handout/TribunManado
Bharada Eliezer (kanan) ternyata tak mahir menembak 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022), Bharada E sempat meminta perlindungan kepada LPSK.

Namun, hingga kini LPSK belum memberikan perlindungan kepadanya.

Menurut Edwin, perlindungan baru diberikan apabila Bharada E menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Dalam kasus ini, Bharada Eliezer disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia langsung ditahan setelah diumumkan sebagai tersangka.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved