TERUNGKAP! Bharada Eliezer Tak Mahir Menembak, Siapakah yang Tembak Mati Brigadir J ?
Ia pun baru beberapa bulan memegang senjata. Keanehan lainnya pun diungkap oleh Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Editor:
Guruh Budi Wibowo
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022), Bharada E sempat meminta perlindungan kepada LPSK.
Namun, hingga kini LPSK belum memberikan perlindungan kepadanya.
Menurut Edwin, perlindungan baru diberikan apabila Bharada E menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Dalam kasus ini, Bharada Eliezer disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia langsung ditahan setelah diumumkan sebagai tersangka.
(*)
