Ingin Hidup Bersama Dengan Pria yang Menyetubuhinya, Gadis Belia di Bogor ini Ogah Pulang
Seorang gadis belia di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat enggan pulang ke rumah setelah berhubungan intim dengan seorang pria dewasa
Orangtua korban yang mendapat informasi anaknya dibawa kabur oleh pelaku tidak terima, sehingga melaporkannya ke kantor polisi setempat.
Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencabulan atau berhubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali.
Kepada polisi, ia mengaku perbuatan bejat itu dilakukan di rumah orang tua sebanyak dua kali dan satu kali di villa di kawasan Puncak Bogor.
"Akhirnya baru ngaku. Si pelaku ditangkap tanggal 2 Agustus. Kerjaannya buruh harian lepas," ujarnya.
Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76 dan Pasal 81 ayat 2 dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Siswo.
(*)