'Anak Saya yang SMP Saja Tahu', Kamaruddin Sebut Semua Tahu Siapa Otak Pembunuhan Brigadir J
kata Kamaruddin adanya 25 personel Polri yang diduga merekayasa kasus Brigadir J, bukti bahwa di tubuh Polri ada mafia kasus kejahatan.
Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan laporan Kamaruddin Simanjuntak, selaku Koordinator Kuasa Hukum keluarga Brigadir J.
Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif.
Salah satunya Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada hari Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Soal tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, sempat dutarakan oleh Menteri Kordinator Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Senin (8/8/2022).
Kepada wartawan di Istana Negara, Mahfud menyampaikan bahwa Mabes Polri, sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun Mahfud, tak mengungkapkan para tersangka itu.
“Sudah ada tersangka tiga. Tiga itu bisa berkembang,” ujar Mahfud.
Saat ini, dikatakan dia, perkembangan penyidikan kasus tersebut, bukan cuma akan mengungkap semua tersangka yang terlibat.
Namun, penyidikan kasus tersebut terus berkembang, termasuk soal motif utama kasus tersebut.
“Dulu kan katanya, ada tembak-menembak. Sekarang, nggak ada tembak-menembak. Yang ada adalah pembunuhan, dan pembunuhan berencana,” ujar Mahfud.
Mahfud kembali mengingatkan Polri, agar kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo tersebut, tuntas, dan terbuka untuk pertanggungjawaban hukum kepada publik.
“Presiden (Joko Widodo), sudah memerintahkan, agar jangan ada yang ditutupi, apa adanya,” kata Mahfud.
Sejak Sabtu (6/8/2022), tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, menahan Irjen Polisi Ferdy Sambo di sel isolasi di Mako Brimob, Kelapa Dua, di Depok, Jawa Barat.
Irjen Sambo, sementara ini, dikurung selama 30 hari terkait pelanggaran etik terkait rekayasa kronologi pembunuhan Brigadir J.
Serta pengrusakan tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, serta penghilangan barang bukti CCTV di TKP.
Pada Senin (8/8/2022), tim Irsus, bersama Tim Gabungan Khusus yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, memeriksa Irjen Sambo, di Mako Brimob.
https://wartakota.tribunnews.com/2022/08/09/kamaruddin-semua-juga-tahu-siapa-otak-pembunuhan-brigadir-j-kendala-ada-tarik-menarik-kepentingan?page=all
