Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

7 Jam Lamanya Ferdy Sambo Diperiksa Timsus, Terungkap J Lakukan Ini, Semua Akan Dibuka Dipersidangan

Ferdy Sambo mengaku dirinya menghabisi nyawa Brigadir J lantaran anak buahnya itu melakukan perbuatan menyangkut harkat mertabat istri dan keluarganya

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar via Kompas.com
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Setelah lama dinanti-nanti, akhirnya irjen Pol Ferdy Sambo memberikan keterangan soal apa yang menjadi motif dirinya mengahabisi nyawa Brigadir J.

Pengakuan Ferdy Sambo kepada penyidik, yang disampaikan Timsus pada saat jumpa pers Kamis (11/8/2022), motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah sakit hati.

Ia tega menghabisi nyawa anak buahnya itu lantaran Brigadir J telah melakukan perbuatan yang melukai harkat dan martabat istri dan keluarganya.

Meski sudah mendapatkan pengakuan dari tersangka Ferdy Sambo, polisi menekankan motif tersebut baru berdasarkan pengakuan Sambo semata ketika diminta keterangan saat proses berita acara pemeriksaan (BAP).

"Itu pengakuan tersangka di BAP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Jumat (11/8/2022).

Menurut pengakuan Sambo, dirinya marah dan emosi ketika mendapat laporan dari istrinya, PC, yang mengaku mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya dari Brigadir J.

Dijelaskan Sambo, perbuatan itu dilakukan ketika PC dan Brigadir J berada di Magelang, Jawa Tengah.

Berangkat dari peristiwa tersebut, Sambo mengajak anak buahnya merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.

"Oleh karena itu, kemudian tersangka FS (Ferdy Sambo) memanggil tersangka RR (Ricky Rizal) dan tersangka RE (Richard Eliezer) untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," terangnya.

Namun demikian, Andi menekankan, pernyataan itu baru berupa pengakuan Sambo yang kelak akan diungkap kebenarannya di pengadilan.

"Secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS. Untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semuanya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Adapun keterangan tersebut didapat penyidik Bareskrim setelah melakukan pemeriksaan perdana terhadap Sambo sebagai tersangka pada Kamis (11/8/2022) di Mako Brimob Polri.

Pemeriksaan berlangsung selama 7 jam selama pukul 11.00-18.00 WIB.

Adapun sejauh ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022). Dia berperan menembak Brigadir J.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved