Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Puluhan Anggota Polri Diduga Main Mata Dengan Ferdy Sambo, 3 Jendral pun Terlibat

Seorang jenderal bintang dua, 2 jenderal bintang satu terlibat melanggar kode etik dalam penanganan kasus Brigadir J.

CAPTURE YOUTUBE.
Kasus Irjen Ferdy Sambo 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pantas saja pengungkapan kasus kematian Brigadir J berlangsung lambat. Ternyata kasus tersebut sempat ditutupi oleh puluhan anggota Polisi.

Namun, upaya mereka dalam mengaburkan fakta tak bertahan lama.

Kronologi yang janggal membuat publik percaya jika itu adalah drama.

Tak main-main, bahkan pengaburan kasus Brigadir J itu melibatkan tiga jendral.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Khusus (Itsus) sebanyak 31 personel polisi  terbukti melanggar kode etik karena bertindak tak profesional dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

“31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Meski demikian, keputusan mengenai status mereka akan tetap menunggu sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri

Di sisi lain, Itsus saat ini juga tengah mendalami soal adanya dugaan obstruction of justice atau tindak pidana menghalangi proses hukum oleh ke-31 personel itu.

Dedi menegaskan, jika ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran pidana maka akan langsung diproses hukum.

“Kalau misalnya dari 31 itu terbukti ada pelanggaran pidananya, dari Itsus itu semua diserahkan penyidik. Nanti dari penyidik, Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumya, sebanyak 56 personel polisi diperiksa secara khusus terkait kode etik dalam kasus penembakan Brigadir J.

Dari 56 personel tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Kemudian dari total 31 personel yang diduga melanggar pelanggaran etik, sebanyak 11 personel telah dilakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan 11 personel yang diduga melanggar etik terdiri dari 1 orang jenderal bintang dua, 2 jenderal bintang satu, 2 komisaris besar (kombes), 3 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi (Kompol), dan 1 Ajun Komisaris Polisi (AKP).

“Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah,” tegas Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved