Berita Pelalawan
Terkecoh, Pengedar dan Kurir di Pelalawan Tak Sadar Pembelinya Polisi, Pasrah Digiring Masuk Bui
Polisi nyamar jadi pembeli, pengedar dan kurir di Pelalawan terkecoh hingga akhirnya diringkus dan amsuk bui
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Pengedar dan kurir di Pelalawan terkecoh dan tak menyadari bahwa pembelinya polisi, pasrah digiring masuk bui.
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan tak henti-hentinya memberantas peredaran narkotika di wilayah Pelalawan yang selama ini tumbuh subur.
Pengedar hingga kurir diamankan, termasuk di Kecamatan Bunut pada Kamis (11/8/2022) pekan lalu.
Dua pria diamankan Tim Joker Satres Narkoba Polres Pelalawan yang diduga sebagai pengedar dan kurir Kelurahan Pangkalan Bunut, Kecamatan Bunut, Pelalawan.
Kedua lelaki itu berinisial FS (24) dan AD (33), keduanya tinggal di Jalan Lintas Bono (Jalisbon) Kecamatan Bunut.
Kedua pelaku diringkus tanpa perlawanan dan digiring ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka FS merupakan pengedar dan AD sebagai kurirnya. Mereka menjalankan bisnis haram narkoba di Bunut selama ini," tutur Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kasubbag Humas AKP Edy Harianto kepada Tribunpekanbaru.com , Minggu (14/8/2022).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari kedua pelaku yakini 2 paket sabu berukuran sedang yang dibungkus plastik bening klep merah seberat 9,28 gram.
Selembar tissue yang dijadikan pembungkus narkoba, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy tanpa nomor polisi (nopol).
"Penangkapan kedua tersangka berkat pembelian terselubung atau undercover buy yang dilakukan tim Joker," tambah Edy Harianto.
AKP Edy menerangkan, awalnya Tim Joker Satres Narkoba Polres Pelalawan menerima informasi jika di Jalisbon Kecamatan Bunut sering terjadi transaksi narkoba yang meresahkan masyarakat.
Tim Joker yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Rejoice Benedicto Manalu SIK melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Polisi melakukan pengintaian dan memutuskan untuk menyamar sebagai pembeli untuk memancing kedua pelaku.
Ternyata sistem undercover buy atau pembelian terselubung disambut kedua pelaku dan sepakat untuk bertemu serta bertransaksi.
Tersangka FS dan AF datang ke tempat yang dimaksud untuk bertransaksi.
Tanpa disadari ternyata polisi telah mengepung tempat itu dan meringkus keduanya.
Semua barang bukti disita dari tangan keduanya.
"Saat diinterogasi mereka mengakui benda itu miliknya untuk diedarkan. Didapatkan dari temannya berinisial DV," papar Edy Harianto.
Ketika tim Joker melakukan pengembangan untuk memburu DV ke rumahnya, ternyata tidak ada lagi dan diperkirakan telah melarikan diri sebelum polisi datang.
DV ditetapkan sebagai DPO dan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )