Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mimpi-mimpi Brigadir J yang Tak Akan Pernah Bisa Ia Wujudkan, Padahal Agustus Ini Akan Wisuda di UT

Mimpi Brigadri Josua atau Brigadir J untuk wisuda pada 23 Agustus besok tak akan pernah bisa ia ikuti, namun sang ayah akan menggantikan

Youtube/KompasTV
Tangkapan layar video Samuel Hutabarat saat menemani Aiman Witjaksono mengunjungi makan Brigadir J 

Brigadir J ternyata juga berencana akan wisuda kelulusan Sarjananya.

Brigadir Yosua mengambil program studi Sarjana Hukum dan telah dinyatakan lulus pada April 2022.

Brigadir Yosua lulus dengan IPK 3,28 dengan predikat sangat memuaskan.

Prosesi wisuda dijadwalkan akan dilakukan pada 23 Agustus 2022 di kampus UT Pondok Cabe, Tangerang.

Samuel Hutabarat ayah Brigadir Yosua. mengaku memiliki keinginan untuk menggantikan prosesi 

Ia mengatakan, prosesi wisuda sarjana Brigadir Yosua menjadi satu momen yang mengharukan bagi keluarga, secara khusus dirinya dan Rosti Simanjuntak selaku Ibunya.

"Kami sangat berkeinginan menghadiri menggantikan wisuda almarhum. Kami berkerinduan ingin datang karena ini momen mengharukan bagi kami, setelah dapat mencapai sarjanaya anak kami, tapi lebih dulu anak kami dipanggil oleh Tuhan," katanya ditemui dikediamannya, Minggu (14/8/2022).

Samuel Hutabarat belum dapat memastikan apakah dapat menggantikannya atau tidak.

Samuel Hutabarat mengakui adanya keterbatasan finansial untuk keberangkatan menuju ke Jakarta.

Tapi, dirinya terus berusaha dan berdoa agar dirinya bisa tetap berangkat karena momen tersebut sangat diinginkan oleh almarhum Brigadir Yosua.

"Kami berkerinduan untuk datang ke UT di Jakarta. Tapi, karena keterbatasan pembiayaan kami, ketidakmampuan kami, kami berdoa kiranya Tuhan membukakan jalan, kiranya kami tercukupkan untuk kesana," ucapnya.

Perlu diketahui dikutip dari Pangkalan Dikti, Brigadir Yosua merupakan mahasiswa Universitas Terbuka (UT) angkatan 2015.

Brigadir Yosua tewas ditembak rekannya sendiri. Dalam kejadian ini, polisi sudah menetapkan beberapa tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru pembunuhan pada Brigadir Yosua.

Irjen Ferdy Sambo dikenakan 340 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved