Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Saat Satgasus Merah Putih Bubar, Teddy Minahasa Berhasil Bongkar Judol 303 18 Kasus Dalam 10 Hari

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra berhasil mengungkap kasus judi online (judol) sebanyak 18 kasus dalam 10 hari

Tribun Manado
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Judi online (judol) mewabah dimana-mana dan menjadi salah satu cara baru para pelaku.

Berbeda dengan praktek judi konvensional, judi online bisa dilakukan dimana saja oleh pelakunya.

Cukup bermodal smartphone dan jaringan internet, para pelaku sudah bisa melakukan aktivitas haramnya itu.

Begitu juga para bandar judi, mereka juga cukup menggunakan teknologi dalam melancarkan aksinya.

Tapi hal itu tidak menjadi penghalang bagi aparat penegak hukum, karena masih bisa memberantas dan praktek semacam ini.

Misalnya Polda Sumatera Barat, dalam dua pekan terakhir, Kapolda Sumatera Barat atau Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (51), membabat praktik judi online (judol) di Sumbar.

Sejak Senin, 1 Agustus 2022 hingga Senin 15 Agustus 2022 ini, mantan Ajudan Wapres RI Jusuf Kalla itu mengklaim sudah mengungkap kriminal bersandi 303 ini.

Sandi 303 merujuk salah satu pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ).

Pasal 303 KUHP adalah dasar pengaturan larangan perjudian menurut sistem hukum pidana di Indonesia.

Mengenai masa hukuman, Pasal 303 KUHP menyebut bahwa seseorang atau sekelompok orang yang telah terbukti melakukan praktik perjudian diancam hukuman 10 tahun.

"Barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang."

Sandi 303 viral menyusul dugaan komplotan judi online nasional mendapat backing oknum aparat penegak hukum, pascaterungkapnya kasus dugaan pembunuhan berencana oleh yang melibatkan mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, awal Juli 2022 lalu.

"Dari 124  penangkapan ini, kebanyakan berpraktik secara online. Tersangkanya kita sementara hitung," ujar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dalam rilis yang diterima Tribun-Timur.com, Senin hari ini.

Dari 124 kasus, total tersangka sebanyak 226.

Ini kasus 303 terbesar di Indonesia dalam 2 pekan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved