Saat Satgasus Merah Putih Bubar, Teddy Minahasa Berhasil Bongkar Judol 303 18 Kasus Dalam 10 Hari
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra berhasil mengungkap kasus judi online (judol) sebanyak 18 kasus dalam 10 hari
Sejak digelar awal Agustus, Polda Sumbar mengungkap 18 kasus dalam 10 hari.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan di Padang, menyebutkan pengungkapan kasus 303 diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar 1 kasus, Polres Dharmasraya 1 kasus, Polres Pasaman Barat dan Polres Padang Pariaman masing-masing 2 kasus.
Setidaknya Irjen Pol Teddy Minahasa Putra punya 4 alasan menguber praktik perjudian.
Pertama, dilarang oleh agama dan undang-undang hukum pidana.
Kedua, praktik perjudian sungguh meresahkan masyarakat.
"Masyarakat jadi kecanduan dengan berharap untung-untungan. Padahal belum ada sejarahnya bahwa pemain judi bisa kaya karena berjudi. Apalagi di Provinsi Sumatera Barat memiliki falsafah "Adat basandi Syara', dan Syara' basandi Kitabullah," kata mantan Sahlijemen Kapolri itu.
Keempat, sebagian besar yang dirugikan dalam praktik judi ini adalah masyarakat pada stratifikasi terbawah, sehingga manakala sudah kehabisan uang untuk berjudi sangat potensial melakukan kriminalitas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya atau untuk berjudi lagi.
Upaya memberantas judi online dilakukan Irjen Pol Teddy Minahasa Putra saat Satgassus Merah Putih dibubarkan karena Irjen Ferdy Sambo tersangka.
"Kapolri sudah menghentikan kegiatan Satgassus Polri, jadi tidak lagi ada kegiatan Satgassus Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (11/8/2022).
Satgassus Merah Putih ini punya tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.
Juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pelanggaran UU ITE.
Dasar pembentukan Satgasus adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia, UU Nomor 8/1981 tentang KUHP, UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Demikian yang tertuang dalam Surat Perintah atau Sprin nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.
Satgassus merupakan jabatan nonstuktural di kepolisian.
Khusus untuk Satgassus Merah Putih, satuan tugas ini pertama kali dibentuk pada 2019, oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/saat-satgasus-merah-putih-bubar-teddy-minahasa-berhasil-bongkar-judol-303-18-kasus-dalam-10-hari.jpg)