Terkuak, Putri Candrawathi Tak Paham, Ada Sosok yang Mendesak Minta Perlindungan ke LPSK?
Putri Candrawathi sma sekali tidak paham terkait dengan permintaan perlindungan ke LPSK. Diduga ada sosok yang mendesaknya mengajukan perlindungan
TRIBUNPEKANBRU.COM- Siapa sosok yang mendorong Putri Candrawathi untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Terbukti jika istri Ferdy Sambo tersebut ternyata tidak pernah mendapatkan pelecehan seksual sebagaimana masuk dalam laporan ke pihak kepolisian.
LPSK sejak awal juga sempat curiga dengan permohonan yang masuk dari pihak Putri Candrawathi.
Baca juga: TERNYATA Putri Candrawathi Sempat WA Adik Brigadir J: Libur Ga Dek? Kamu Datang ke Sini Ya
Setidaknya ada dua pengajuan yang masuk ke LPSK terkait dengan Putri Candrawathi. Namun dua permohonan itu justru ada kejanggalannya yang ditemukan oleh LPSK.
"Kami menyatakan ragu-ragu apakah Ibu P ini berniat mengajukan perlindungan kepada LPSK, atau Ibu P sebenarnya tidak tahu menahu tentang permohonan tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan untuk dilindungi ke LPSK," ungkap ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo
Apa Peran Putri Candrawathi?
Proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus berjalan, dan nampak mulai mengarah kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kecurigaan tentang apa peran Putri dalam perkara itu mulai mencuat setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan kepada Putri yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
Baca juga: Pacaran Sejak SMP, dari Dulu Ferdy Sambo Main Wanita? Bocor Masa Lalu sama Putri Candrawathi
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dari hasil pendalaman penyidik memutuskan menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo.
Mereka juga menghentikan laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dengan pelaku Brigadir J.
Andi menyatakan, dua kasus tersebut tidak terbukti kebenarannya, sehingga pengusutan terhadap dua laporan dihentikan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Andi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).
"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana)," ujar Andi.
Andi melanjutkan, semua penyidik yang menangani dua laporan polisi tersebut akan diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus).
Baca juga: Putri Candrawathi Gagal Dapat Perlindungan, LPSK Tolak Permohonan Istri Irjen Ferdy Sambo
Laporan awal dugaan 2 tindak pidana berbeda itu dibuat oleh Putri dan anggota Polres Metro Jakarta Selatan, Briptu Martin Gabe.
Adapun laporan tentang percobaan pembunuhan teregister dengan nomor LP368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP junco Pasal 53 KUHP.
Sementara laporan soal pelecehan teregister dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Lokasi laporan itu berada di Jakarta pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 di kompleks Duren Tiga nomor 46 kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Kamaruddin: Ferdy Sambo Bertengkar dengan Putri Candrawathi di Magelang, Bukan dengan Brigadir J
Andi mengatakan, waktu kejadian peristiwa itu diduga terjadi pada hari yang sama dengan laporan dugaan pembunuhan terhadap Bharada E.
Polisi segera periksa istri Sambo
Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menjadwalkan pemeriksaan Putri terkait kasus kematian Brigadir J.
"Sudah masuk agendanya," ujar Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Senin (15/8/2022).
Hanya, Dedi belum tahu kapan waktu pasti istri Sambo itu akan diperiksa. Pasalnya, dirinya pun masih menunggu informasi dari timsus.
"Nunggu dari timsus dulu," ucapnya.
LPSK tolak permohonan istri Sambo
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo membeberkan sejumlah kejanggalan yang membuat mereka menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam jumpa pers di Gedung LPSK pada Senin (15/8/2022), Hasto mengatakan Putri mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK sejak 14 Juli.
Baca juga: Hanya Tuhan yang Tahu Apa yang Dilakukan Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang
Permohonan itu, kata Hasto, ditandatangani Putri dan ada tanda tangan dari kuasa hukumnya.
"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini," kata Hasto.
Menurut Hasto, kejanggalan pertama adalah LPSK menerima 2 permohonan lain yang diajukan Putri. Yakni masing-masing tertanggal 8 Juli 2022 dan ada yang berdasarkan pada laporan yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan tertanggal 9 Juli 2022.
Menurut Hasto, kejanggalan dari permohonan Putri adalah keduanya memiliki tanggal yang berbeda tetapi mempunyai nomor registrasi sama.
"Oleh karena itu kami pada waktu itu barangkali terkesan lambat LPSK ini kok tidak memutuskan perlindungan kepada yang bersangkutan, karena sejak awal memang terjadi kejanggalan-kejanggalan semacam ini," ucap Hasto.
Menurut Hasto, kejanggalan dalam permohonan perlindungan diajukan Putri semakin menguat ketika petugas LPSK mencoba berkomunikasi dengan pemohon hingga 2 kali.
"Sampai akhirnya kita kemudian, kan baru 2 kali bertemu dengan Ibu P dengan LPSK, dan tetap tidak bisa mendapatkan keterangan apapun dari Ibu P," ucap Hasto.
Baca juga: Om Kuat Sempat Larang Bharada E Saat Hendak Temui Putri Candrawathi, Minta Jangan Ikut Campur
Setelah itu, kata Hasto, LPSK meragukan keseriusan Putri dalam mengajukan permohonan perlindungan.
Hasto mengatakan, LPSK kemudian mengambil sikap menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menghentikan pengusutan terhadap laporan yang diajukan oleh istri Sambo, terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual.
"Dan ternyata tidak ditemukan tindak pidana tersebut, oleh karena itu LPSK memutuskan menolak atau menghentikan penelaahan kepada Ibu P karena tidak bisa diberikan perlindungan," ujar Hasto.
"Jadi bukan dasarnya karena pelakunya sudah meninggal lalu SP3, karena kasus ini dihentikan oleh kepolisian," sambung Hasto.
Misteri percakapan Sambo dan Putri
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bidang Penyelidikan dan Pengawasan M Choirul Anam mengatakan ada komunikasi antara Irjen Ferdy Sambo dan Putri yang dinilai sangat memengaruhi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Percakapan itu dikonfirmasi Komnas HAM saat meminta keterangan Ferdy Sambo di Markas Komando Brimob, Jumat (12/8/2022).
"Ternyata memang ada komunikasi ya antara Pak Sambo dengan Bu Sambo (Putri) sehingga memang mempengaruhi, sangat mempengaruhi peristiwa (pembunuhan) di TKP," kata Anam dalam konferensi pers di Mako Brimob Kelapa Dua, Jumat.
Namun, Anam tidak mengungkapkan secara detil percakapan apa yang terjadi antara pasangan suami istri itu.
Anam menyebut, temuan dari Komnas HAM ini akan direkomendasikan kepada penyidik kepolisian.
Baca juga: MENGUAK Andil Putri Candrawathi dalam Tewasnya Brigadir J: Ngaku Dilecehkan, Eh Halangi Penyidikan
Selain itu, Anam juga melakukan konfirmasi ancaman yang diterima Brigadir J sebelum peristiwa pembunuhan.
"Ada ancaman tadi juga terkonfirmasi terkait apa dan peristiwa apa yang terjadi di Magelang, memang ada sebuah peristiwa yang nanti akan kami rekomendasikan kepada penyidik dan sepertinya penyidik juga sudah melakukan proses pendalaman," kata Anam.
Kasus ini masih terus dalam penyelidikan pihak kepolisian untuk membuka secara terang benderang apa yang telah tejadi. (*)
(Tribunpekanbaru.com)
