Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Digugat 15 Miliar oleh Deolipa Yumara, Reaksi Bharada Melalui Pengacaranya: Kita Lagi Kesusahan Gitu

Akhirnya pengacara Bharada E sekarang menyampaikan bagaimana reaksi kliennya usai digugat Deolipa Yumara uang Rp 15 miliar

YouTube Kompas TV
Bharada E berbaju tahanan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Akhirnya eks Pengacara Bharada E Deolipa Yumara resmi menggugat mantan kliennya itu.

Ia digugat untuk membayar Rp 15 miliar karena perbuatan Bharada E memecatnya sebagai kuasa hukum adalah perbuatan melawan hukum.

Sementara itu, Ronny Talapessy sebagai pengacara Bharada E sekarang ini sudah menyampaikan isi gugatan Deolipa Yumara tersebut.

Ronny pun menjelaskan bagaimana reaksi kliennya, Bharada E saat digugat Rp 15 miliar oleh Deolipa Yumara.

Ia mengatakan bahwa Bharada E kaget sekaligus tak menyangka.

Apalagi saat ini, Ronny Talapessy mengklaim Bharada E sedang kesusahan dengan kasus Brigadir J.

"Saya kasih tahu (mengenai gugatan Deolipa), Bharada E cuma geleng-geleng kepala," kata Ronny saat dihubungi, Kamis (18/8/2022).

Bharada E merupakan satu dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ronny Talapessy menyebut kliennya saat ini masih fokus terkait perkara yang menjeratnya.

Bharada E hanya tidak percaya soal gugatan yang dilayangkan terhadapnya.

"Iya, nggak menyangka gitu, kita lagi kesusahan gitu (mengikuti proses kasus Brigadir J)," ucapnya.

Meski begitu, Ronny Talapessy tak ambil pusing mengenai gugatan itu.

Dia mengatakan gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara merupakan haknya.

"Itu hak dia, monggo kalau mau gugat," jelasnya.

Sebelumnya, Eks pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara dan M. Boerhanuddin resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022) buntut pencabutan kuasa.

Gugatan Deolipa terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Deolipa menyebut pencabutan kuasa sebagai pengacara terhadap Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J itu merupakan perbuatan hukum.

"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa Yumara.

Deolipa menerangkan total ada tiga tergugat yang dicantumkan dalam gugatannya.

Mereka adalah Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganann surat kuasa baru, penandatangan pebcabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," sambungnya.

Faktor kedua, beber Deolipa, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil sebab pencabutan itu tidak ada alasan apapun.

"Yang ketiga adanya pengosongan tanda tangan atau dugaan tanda tangan palsu," ucapnya.

Sumber Tribun Bogor

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved