Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Disebut Minta Suap Rp 1,5 Miliar Bisa Nego

Karyoto menerangkan, jumlah keseluruhan suap yang diberikan Ajay sekitar Rp 500 juta. uang tersebut merupakan gratifikasi yang diterima Ajay.

tangkapan layar youtube KPK RI
Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Disebut Minta Suap Rp 1,5 Miliar Bisa Nego 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju disebut-sebut meminta Rp 1,5 miliar dari Mantan Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 Ajay Muhammad Priatna.

Uang tersebut untuk mengkondisikan penyidik KPK untuk tidak mengusut dugaan korupsi di Kota Cimahi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, saat itu Ajay mendengar lembaga antirasuah itu tengah mengusut dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. 

Ajay kemudian menemui dua narapidana di lapas Sukamiskin, Bandung, yaitu Radian Ashar dan Saiful Bahri yang mengenal ‘orang dalam’ KPK dan memiliki pengaruh.

“Ajay M Priatna diduga berinisiatif untuk mengondisikan agar jangan sampai KPK juga melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi,” kata Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Kamis (18/8/2022).

Menurut Karyoto, dua narapidana tersebut merekomendasikan Stepanus Robin Pattuju.

Pada Oktober 2020, Ajay bertemu dengan Robin di sebuah hotel di Bandung.

Robin kemudian menawarkan bantuan dan iming-iming agar KPK tidak akan melanjutkan pengumpulan informasi terkait dugaan korupsi di Kota Cimahi dan Ajay tidak menjadi target operasi.

Dalam upaya meyakinkan Ajay, Robin mengajak rekannya yang seorang pengacara, Maskur Husain untuk turut memberikan saran.

“Stepanus Robin Pattuju diduga sempat meminta uang Rp 1,5 Miliar, namun AMP menyanggupi akan memberikan uang hanya Rp 500 juta,” kata Karyoto.

Ajay kemudian memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada Robin sebagai ‘tanda jadi’.

Sementara, sisa uang lainnya diberikan melalui ajudan Robin.

Karyoto menerangkan, jumlah keseluruhan suap yang diberikan Ajay sekitar Rp 500 juta. uang tersebut merupakan gratifikasi yang diterima Ajay.

“Diduga antara lain berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi dan masih terus akan dilakukan pendalaman,” ujarnya.

Karena perbuatannya, KPK kemudian menetapkan Ajay sebagai tersangka kasus suap.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved