Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Disebut Minta Suap Rp 1,5 Miliar Bisa Nego
Karyoto menerangkan, jumlah keseluruhan suap yang diberikan Ajay sekitar Rp 500 juta. uang tersebut merupakan gratifikasi yang diterima Ajay.
Ia disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Robin dan Maskur telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Robin divonis penjara 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara. Ia juga diperintahkan membayar uang pengganti Rp 2,3 miliar.
Sementara, Maskur divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pidana pengganti sebesar Rp 8,7 miliar dan 36.000 dollar Amerika Serikat.
(*)
