Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Inillah Pria Berinisial A, Ngaku Dukun dan Berhubungan Badan dengan Gadis 17 tahun, Ditangkap Polisi

Ngakunya dukun. Bisa mengobari orang kesurupan. Ujung-ujungnya malah berhubungan badan. Gadis 17 tahun jadi korbannya. begini caranya merayu

Editor: Budi Rahmat
kolase/Tribun
ILustrasi. Ngaku dukun tapi malah ajak gadis 17 tahun berhubungan badan 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Inilah pria yang berinisial A. Ngakunya dukun tapi malah paksa anak gadis orang berhubungan badan.

Ia kini harus berurusan dengan kepolisian. Sebab, korban yang merupakan gadis berusia 17 tahun dibikin trauma.

Korban dipaksa melakukan hubungan badan dnegan berbagai cara. Pelaku mulai melakukan rayuan sampai berusaha menghipnotis korban.

Baca juga: Pengakuan Maria Vania Ditawar Rp 400 Juta untuk Berhubungan Badan, Diterima?

Katanya pelaku ini bisa mengobati korban yang dikatakan sering kesurupan. Korban yang sudah gadis itu tentu saja langsung trauma berat setelah melakukan hubungan badan dnegan pelaku.

Tangisan korban di hadapan orangtuanya cukup membuat gempar. Ortu yang mendapati anaknya yang nangis tak wajar langsung melakukan interogasi.

Korban mengaku dan menceritakan apa yang telah diperbuat pria berinisial A. Termasuk melakukan hubungan badan.

Begini Kisahnya

Kasusnya terjadi di di Desa Sikijang, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Pelaku sudah diamankan polisi setelah mendapatkan laporan dari korban dan keluarga korban.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata mengatakan, pelaku berinisial A (57), yang memerkosa seorang perempuan berusia 17 tahun.

Baca juga: Oknum Jaksa Kejari Bojonegoro Kepergok Berhubungan Badan Sesama Jenis Dengan Remaja Laki-laki

Pelaku memerkosa korban dengan modus mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati penyakit.

"Pelaku memerkosa korban dengan modus mengaku bisa mengobati orang sakit," kata Rendra dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (18/8/2022).

Ia mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai petani itu ditangkap beberapa jam usai melakukan aksi pemerkosaan, Selasa (16/8/2022), sekitar pukul 21.00 WIB.

Sekitar pukul 19.00 WIB, korban pulang ke rumah dalam keadaan menangis ketakutan.

Setelah ditanya orangtuanya, korban mengaku diperkosa oleh A di pondok tempat tinggal pelaku, yang berjarak sekitar dua kilometer dari rumah orangtua korban.

"Pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur dengan cara menghipnotis, bujuk rayu serta memaksa korban dengan dalih mampu mengobati penyakit korban yang sering kesurupan," ungkap Rendra.

Baca juga: Pengakuan Jenita Janet Soal Berhubungan Badan dengan Danu Sofwan, Mau Hamil

Akibat kejadian tersebut, kata dia, korban mengalami trauma. Selanjutnya orangtua korban melaporkan pelaku ke Polsek Logas Tanah Darat.

Dua jam setelah mendapat laporan, petugas menangkap pelaku di pondok tempat tinggalnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk diproses hukum.

Rendra menambahkan, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasus ini patut menjadi pelajaran bagi kita semua. Jangan mudah percaya pada hal-hal yang tdiak masuk secara logika ilmu kedokteran dnegan mudah.

Baca juga: Usai Berhubungan Badan dengan Anak Gadisnya, Pria Ini Adukan Tetangga sebagai Pelaku

Sebab, segala penyakit tentu ada upaya yang harus dilakukan untuk mengobatinya. Salah satunya ke dokter.

Percayakan pada medis terlebih dahulu. Sebab, ilmu pengetahuan yang ada tentu untuk mencarikan solusi.

Zaman sekarang harus berpandai-pandai memastikan orang pintar dengan ilmu kebatinan.(*)

(Tribunpekanbaru.com)

Baca juga: Miris! Gadis Indonesia sudah Berhubungan Badan Pertama Kali Umur 19 Tahun

Baca juga: Dewi Perssik Curiga Angga Wijaya Berhubungan Badan dengan Wanita Simpanan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved