Berita Pekanbaru

Temuan BPK Ada Kelebihan Bayar Angkut Sampah Tahun 2021, Baru Satu Operator Kembalikan Uang Negara

Kelebihan bayar yang ditemukan BPK terhadap pekerjaan pengangkutan sampah pada zona 1 dan 2 masing-masing Rp 2.335.168.469,53 dan Rp 1.165.351.356,16.

Penulis: Fernando | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Proses pengangkutan sampah di Jalan Durian, Kota Pekanbaru. Temuan BPK ada kelebihan bayar ke operator angkutan sampah sebesar Rp 3 Miliar pada tahun 2021. 

Dirinya menyebut bahwa satu operator yang belum mengembalikan kelebihan bayar yakni PT Godang Tua Jaya  atau PT GTJ.

Pihaknya mengaku sudah memberi peringatan kepada operator tersebut agar segera mengembalikan kelebihan bayar.

"Sudah kita ingatkan mereka, apalagi pak Pj Wali Kota Pekanbaru sudah menyurati operator agar segera membayar kelebihan bayar tersebut," paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil juga menyebut bahwa sudah ada operator yang mengembalikan kelebihan bayar.

Ia mengaku sudah mendapat laporan dari Inspektorat Kota Pekanbaru.

"Ada yang sudah mengembalikan, kita kawal terus agar administrasi tetap berjalan," jelasnya.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved