Kasus Suap Pemko Pekanbaru
Pegawai Pemko Pekanbaru Hanya Bisa Prihatin, Tak Menyangka Mantan Pj Wako Pekanbaru Terlibat Korupsi
Jaksa akhirnya menuntut Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa enam tahun penjara
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa akhirnya menuntut Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa enam tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Sedangkan Mantan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dituntut 6,5 tahun dalam kasus korupsi ini.
Sejumlah pegawai mengaku hanya bisa prihatin mengetahui tuntutan tehadap dua mantan pejabat tinggi di Pemerintah Kota Pekanbaru. Mereka tidak berkomentar banyak soal tuntutan hukuman penjara bagi keduanya.
"Kalau kami cuma bisa prihatin saja melihat tuntutan terhadap keduanya," papar seorang pegawai di Pemerintah Kota Pekanbaru.
Baca juga: Lebih Berat dari Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Pegawai yang disamarkan identitasnya ini mengaku selama ini mengenal sosok kedua orang itu. Ia mengaku Risnandar memang sosok yang ramah sehingga tidak jarang menyapa langsung para pegawai.
Dirinya pun tidak menyangka Risnandar bisa terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini. Apalagi keduanya menjadi bagian dalam Operasi Tangkap Kangan (OTT) KPK di Pemerintah Kota Pekanbaru pada Desember 2024 silam.
"Kalau beliau sehari-hari ya biasa menyapa kami sebagai pegawai, ya tidak menyangka saja sampai terlibat korupsi," ujarnya.
Pegawai itu hanya bisa berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Ia menilai proses hukum bagi keduanya bisa memberi efek jera kepada pegawai.
"Kami pun bisa lebih baik lagi, terutama dalam mengelola keuangan pemerintah kota, keuangan pemerintah kota mesti lebih transparan dan akuntabel," harapnya.
Risnandar Mahiwa Minta Maaf
Risnandar Mahiwa, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Pekanbaru dan seluruh masyarakat Provinsi Riau.
Permintaan maaf ini disampaikan usai dirinya menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (12/8/2025).
Dalam sidang ini, Risnandar dituntut hukuman penjara 6 tahun oleh JPU KPK.
Risnandar mengakui kesalahannya dan menyatakan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pribadi.
"Yang pertama saya tentu bersalah ya, saya mohon maaf kepada masyarakat Kota Pekanbaru dan masyarakat seluruhnya, khususnya di Provinsi Riau. Saya selaku penyelenggara (negara) sebagai Wali Kota, apa yang saya lakukan nanti saya pertanggungjawabkan secara pribadi,” ungkap Risnandar.
KPK Eksekusi Risnandar Mahiwa CS Untuk Jalani Hukuman, Aset Negara Rp 9 Miliar Lebih Dipulihkan |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Eks Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa CS Inkrah, KPK Segera Eksekusi Tiga Terpidana |
![]() |
---|
Eks Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa CS Terima Vonis, Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
Dengan Suara Bergetar, Eks Setdako Pekanbaru Indra Pomi Ajukan Permintaan Pada Hakim |
![]() |
---|
Eks Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Divonis 5,5 Tahun Penjara, BMW dan Barang Mewah Dirampas Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.