OTT KPK

Rektor Universitas Lampung Karomani dan Warek I Jadi Tersangka Suap Penerimaaan Mahasiswa Baru

Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru

Editor: Sesri
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
KPK menetapkan Rektor Unila Karomani dan sejumlah pejabat lainnya di kampus tersebut sebagai tersangka suap, inggu (21/8/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Karomani ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalamOperasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung.

Selain Karomani, KPK juga menangkap enam orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (20/8/2022) dini hari tersebut.

Operasi tersebut dilakukan di dua wilayah, yakni Bandung Jawa Barat dan Lampung.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup.

KPK kemudian meningkatkan status perkara ini menjadi penyidikan.

Baca juga: Rektor Unila Ditangkap KPK, Diduga Terkait Suap Penerimanaan Mahasiswa Baru 

Baca juga: Rektor Unila Terjaring OTT KPK, Pernah Jadi Ketua Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa

“KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut, Karomani Rektor Universitas Lampung,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/8/2022) malam.

Selain Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik HY, MB Ketua Senat Universitas Lampung, dan AD dari pihak swasta.

Keempat orang tersebut kemudian ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

Karena perbuatannya, KPK menyangka Karomani dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

( Tribunpekanbaru.com /Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved