Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ratusan Ribu PNS yang Pindah ke IKN Nusantara Minimal Dapat Rumah Seluas 98 Meter Persegi

Rumah akan dirancang dengan spesifikasi yang berorientasi pada kenyamanan serta berfungsi ganda sebagai hunian dan tempat bekerja.

Editor: Muhammad Ridho
DOK KEMENTERIAN PUPR
Desain kawasan ibu kota pusat pemerintahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dua kilogram tanah dan satu liter air yang akan dibawa masing-masing gubernur untuk dimasukkan ke dalam Kendi Nusantara sudah mewakili seluruh suku dan agama di masing-masing provinsi baik dari Bengkulu, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan, Papua, Papua Barat, dan daerah lainnya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Perpindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur akan diikuti dengan berpindahnya ratusan ribu PNS dari Jakarta.

Hal ini tentu membutuhkan hunian yang layak dalam jumlah besar.

 Dilansir dari Kompas.com, rumah menjadi salah satu fasilitas yang akan diperoleh Aparatur Sipil Negara (ASN/TNI/Polri) yang akan bertugas ke Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara.

Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Dhony Rahajoe mengatakan, ASN yang pindah ke IKN tidak perlu membeli rumah. Karena pemerintah akan menyediakannya.

"ASN dan TNI Polri yang akan pindah ini, rumahnya berarti tidak beli. Jadi yang beli itu negara," ujarnya usai acara PropertyGuru Indonesia Property Awards CEO & Leaders Forum 2022, Kamis (9/6/2022).

Menurutnya, hunian tersebut nantinya tidak boleh berpindah tangan.

Sebab, jika masa tugas yang bersangkutan berakhir, maka akan dihuni oleh ASN lainnya.

"Rumah ASN/TNI/Polri itu misalnya ya, itu kan rumah dinas tipe 1. Itu tidak boleh dijualbelikan," tegasnya.

Adapun spesifikasi rumah ASN di IKN sebetulnya masih belum diketahui secara detail.

Tapi, sedikitnya telah tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Mengutip dari lampiran beleid tersebut, penyediaan perumahan ASN di IKN Nusantara memperhatikan proses transisi perpindahan pegawai dan keluarganya.

Terutama pada 5 tahun pertama. Artinya, awal pembangunan perumahan untuk ASN akan dimulai pada tahun 2022 hingga 2024.

Rumah akan dirancang dengan spesifikasi yang berorientasi pada kenyamanan serta berfungsi ganda sebagai hunian dan tempat bekerja.

Pengembangan ukuran unit juga didorong untuk mengikuti kelipatan modul unit rumah susun pada desain dasar yang dirancang Kementerian PUPR untuk meningkatkan efisiensi penggunaan ruang.

Adapun spesifikasi rumah dinas bagi pejabat negara, ASN, termasuk TNI, dan Polri adalah sebagai berikut:

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved