Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Beginilah Reaksi Ferdy Sambo setelah Diputuskan Dipecat (PTDH), Dinyatakan sebagai Perbuatan Tercela

Tegas. Sideng Komite Kode Etik Polri memecat Ferdy Sambo. Sambo akan di PTDH. Terkiat putusan itu Ferdy Sambo langsung tunjukkan reaksinya

Editor: Budi Rahmat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN - Irjen Ferdy Sambo akan di sidang etik untuk proses pemecatan pada pekan depan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Ferdy Sambo akan ditempatkan di ruangan khusus selama 40 harri dan sudah dipastikan dipecat dari kepolisian.

Dengan demikian, Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Kepastian tersebut didapatkan setelah Ferdy Sambo melalui sidang kode etik yang berlangsung secara maraton.

Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) digelar sejak pagi hingga Jumat (27/8/2022) dini hari tadi.

Baca juga: Jika Pengunduran diri Ferdy Sambo Diterima, Maka Dia Bisa Terima Uang Pensiun, Berapa yang Diterima?

Keputusannya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri pada Kamis (25/8/2022).

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Tak hanya sanksi pemecatan, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Atas keputusan majelis sidang ini, Sambo langsung mengajukan banding.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.

Baca juga: Penetuan Nasib Ferdy Sambo, Saksi Penting Bongkar Peristiwa sebelum Penembakan Brigadir J

Adapun sidang kode etik dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam sidang kode etik turut menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan berencana.

Para saksi itu termasuk yang sudah ditetapkan tersangka yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Proses sidang KKEP Ferdy Sambo digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Sidang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Diketahui, total ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigdir J. Para tersangka yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Kau Jangan Kurang Ajar! Bentak Taufan Damanik ke Ferdy Sambo, Suami Putri: Minta Maaf Saya Pak

Lima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP.

Sambo merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka RR, Kuat, dan Putri juga turut membantu dalam kejadian pembunuhan Brigadir J.(*)

(Tribunpekanbaru.com)

Baca juga: Warga Pekanbaru Diciduk Polda Metro Jaya Akibat Unggah Konten Ferdy Sambo, Begini Nasibnya Sekarang

Baca juga: Ferdy Sambo Disidang, Gaya Duduknya Dinilai Pakar Ekspresi: Terlalu Santai

Baca juga: Komjen Pol Ahmad Dofiri Pimpin Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Hari Ini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved