Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DETIK-DETIK Putri Candrawathi Menangis di Pelukan Ferdy Sambo

Sambo yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol lantas memeluk Putri. Dia juga mencium kepala istrinya.

Tangkapan Layar Polri TV
Irjen Ferdy Sambo tampak memeluk istrinya, Putri Candrawathi yang tengah menangis. Hal ini terjadi di sela-sela rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022). Dalam kasus ini, Sambo dan Putri ditetapkan sebagai tersangka. 

Andi merinci, situasi di rumah Magelang akan diperagakan dengan 16 adegan. Kejadian itu meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7 dan 8 Juli 2022.

"Rumah Saguling sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli dan pasca-pembunuhan Brigadir Yosua," imbuh Andi.

Kemudian, di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga akan digelar 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.

Adapun sejauh ini polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus kematian Brigadir J yaitu Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memastikan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.

Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved