Berita Pelalawan
Diperiksa Terkait Dugaan Cabul Camat SW, Begini Kata Mantan Bupati HM Harris dan Wabup Nasarudin
Wabup Pelalawan Nasarudin membenarkan dirinya telah memenuhi panggilan polisi pada Senin (29/8/2022) sore lalu.
Penulis: johanes | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan memanggil dan memeriksa mantan Bupati Pelalawan HM Harris dan Wakil Bupati (Wabup) Pelalawan H Nasarudin SH MH, terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Camat Pangkalan Lesung nonaktif SW pada 22 Juli lalu di kantor Camat Pangkalan Lesung.
Mantan Bupati HM Harris dan Wabup Nasarudin diperiksa polisi pada Senin (29/8/2022) sore lalu.
Mereka dimintai keterangan oleh penyidik unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim seputar pengetahuan keduanya terkait kasus pelecehan seksual terhadap siswi SMK oleh Camat SW.
Camat SW telah ditangkap dan ditahap Polres Pelalawan sejak 26 Agustus lalu setelah korban melaporkan perbuatan bejat pelaku ke polisi.
Polisi ingin membongkar adanya dugaan menghalang-halangi proses hukum oleh pihak-pihak tertentu dalam perkaran pencabulan ini yang disebut dengan Obstruction of Justice.
Camat SW dituding menemui beberapa pihak agar mengintervensi dan bernegosiasi seputar perkara yang menjeratnya dengan tujuan supaya tidak berlanjut ke ranah hukum.
Dikonfirmasi seputar pemanggilannya oleh Polres Pelalawan, Wabup Pelalawan Nasarudin membenarkan dirinya telah memenuhi panggilan polisi pada Senin (29/8/2022) sore lalu.
Ia memberikan keterangan kepada penyidik seputar pengetahuannya terkait perbuatan cabul Camat SW hingga saat ini bergulir ke ranah hukum.
"Dari awal saya sudah mengeluarkan statement meminta Polres Pelalawan menyidik kasus ini, setelah Camat SW ditangkap. Agar tak ada lagi kejadian yang sama, apalagi ini di kampung saya," papar Wabup Nasarudin.
Dijelaskannya, setelah Camat SW ditangkap atas laporan korban, Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK langsung koordinasi dengan Bupati Zukri dan Wabup Nasarudin.
Kemudian langsung diambil kebijakan untuk menonaktifkan SW sebagai Camat Pangkalan Lesung untuk mempermudah proses hukum dan menyelamatkan roda pemerintahan kecamatan.
Surat Keputusan (SK) berisi SW dibebastugaskan sementara dari jabatannya diterbitkan serta ditunjukkan pejabat Pelaksana harian (Plh) camat.
Nasarudin bercerita, sore sebelum SW ditangkap polisi tepatnya setelah Maghrib Camat SW menelpon dirinya berkali-kali hingga akhirnya diangkat.
SW ingin bertemu dengan Nasarudin yang saat itu sedang makan di komplek perkantoran Bhakti Praja bersama rombongannya.
"Saya sempat tanya, sudah jumpa bupati. Dia bilang sudah dan ingin menghadap saya. Karena kami lagi makan, saya suruh datang ke tempat makan itu," beber Nasarudin.
Saat Camat SW datang, Nasarudin langsung menyampaikan jika SW telah dinonaktifkan dari jabatannya berdasarkan kebijakan Bupati Zukri.
Agar fokus menjalani proses hukum dan gonjang-ganjing yang terjadi setelah korban melaporkan kasus pencabulan yang dialaminya.
SW sempat mempertanyakan alasan dirinya dinonaktifkan dan bersikukuh mengaku tidak bersalah dalam perkara pencabulan itu.
Pemda tidak bisa memutuskan Camat SW salah atau tidak dalam masalah hukum yang menjeratnya, karena hal itu akan terbukti di pengadilan nanti.
SW sempat bercerita panjang lebar hingga merengek layaknya anak kecil.
Bahkan meminta orang nomor 2 di Pelalawan itu menolongnya dalam masalah ini agar tidak terjerat.
Namun Nasarudin menyampaikan jika hal itu sudah ranah hukum dan sudah diluar kewenangan Pemda.
"Saya katakan jika bapak tak salah itu dibuktikan di pengadilan. Untuk masalah hukum, hanya pengacara yang bisa bantu. Itu saran saya. Lumrah saja seperti itu," papar Nasarudin.
Setelah SW ditangkap, Nasarudin langsung ke Pangkalan Lesung untuk melihat kondisi siswi SMK yang jadi korban pencabulan Camat SW.
Gadis malang itu hanya tinggal di kos-kosan dan keadaan orangtuanya juga sedang sakit parah.
Ia menghubungi pihak Puskesmas untuk melakukan pemeriksaan fisik atau visum.
Kemudian memerintahkan Dinas P3AP2KB untuk memberikan pendampingan kepada korban dari segi psikologis serta mengobati trauma yang dialami setelah pelecahan tersebut.
Ia meluruskan jika pertemuan dirinya dengan SW bukan untuk memberikan perlindungan kepada tersangka.
Malah Nasarudin menyampaikan penonaktifan SW sebagai Camat akibat dari kasus hukum itu.
Semuanya telah disampaikannya kepada penyidik yang memeriksa dirinya.
"Mungkin ada hal-hal yang disampaikan SW yang dianggapnya sebagai perlindungan. Siapa yang melindungi dia, kita saja menonaktifkannya dari awal. Ini yang perlu diluruskan," ungkapnya.
Mantan Bupati Pelalawan HM Harris saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan terhadap dirinya dalam kasus pencabulan oleh Camat SW, membenarkan hal itu.
Ia menjalani pemeriksaan pada Senin (29/8/2022) sore lalu di Mapolres Pelalawan. Harris telah memberikan keterangan kepada penyidik seputar pertemuan dirinya dengan Camat SW sebelum ditangkap polisi.
Ia menampik jika dirinya membantu SW dan menghalangi penegakan hukum atas kasus yang menjerat Camat SW.
"Polisi ingin agar tidak ada isu jika kasus ini dipermainkan oleh pihak tertentu. Ada dugaan pihak menghalangi proses hukum ke SW. Sehingga tidak ada salah persepsi," pungkas Harris.
Mantan orang nomor satu di Pelalawan ini merincikan, Camat SW menelpon dirinya sebelum hari penangkapan.
Saat itu Harris baru pulang dari kebun bersama sang istri dan hendak ke Langgam.
Dirinya tidak mengetahui jika SW terjerat kasus pencabulan yang telah viral di media.
Mereka sepakat bertemu di objek wisata Danau Tajwid di Kecamatan Langgam.
Setelah bertemu, barulah SW menceritakan perkara hukum yang menyeret dirinya yakni dugaan pencabulan kepada siswi magang di kantor Camat Pangkalan Lesung.
Harris sempat menyarankan SW agar bertemu bupati dan wakil bupati.
SW menyatakan telah menghadap bupati dan Wabup sebelum bertemu Harris.
"Jika merasa benar, saya sarankan untuk mencari pengacara biar ada mendampingi. Terkait salah benar, itu nanti di pengadilan," jelas Harris.
SW sempat menanyakan pengacara yang cocok untuk dirinya, Harris menjawab jika banyak pengacara di Pelalawan maupun di Pekanbaru yang bisa digunakan jasanya dalam proses hukum.
Sugeng sempat meminta nomor kontak pengacara keluarga Harris.
Ia mempersilahkan SW berkomunikasi langsung dengan pengacara tersebut dan tidak ingin mencampuri hal itu.
Semua keterangan itu telah disampaikan Bupati Pelalawan dua periode itu kepada penyidik.
Untuk meluruskan isu miring yang menimpa dirinya atas kasus pencabulan yang dilakukan oleh mantan Camat Langgam itu.
Ia meminta agar tidak ada persepsi lain terkait pertemuan dirinya dengan SW sebelum dicokok polisi di Pekanbaru.
"Sebenarnya bagus, supaya tidak ada penafsiran yang berbeda. Kemarin saya sudah diperiksa. Masalah anak di bawah umur ini, sifatnya serius. Tak boleh main-main," tegasnya.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
