Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ferdy Sambo Peluk Sang Istri Putri Candrawathi Saat Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo bertemu dengan istrinya Putri Candrawathi saat mengikuti ekonstruksi pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat

Editor: Sesri
Tangkapan Layar Polri TV
Irjen Ferdy Sambo tampak memeluk istrinya, Putri Candrawathi yang tengah menangis. Hal ini terjadi di sela-sela rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022). Dalam kasus ini, Sambo dan Putri ditetapkan sebagai tersangka. 

Adegan yang akan direkonstruksi meliputi tiga lokasi, yaitu di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan; rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan; dan di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

"Meliputi 78 adegan," kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022). Andi memerinci, situasi di rumah Magelang akan diperagakan dengan 16 adegan. Kejadian itu meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7, dan 8 Juli 2022.

"Rumah Saguling sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli dan pasca-pembunuhan Brigadir Yosua," imbuh Andi.

Kemudian, di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, akan digelar 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.

Adapun sejauh ini polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memastikan bahwa tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.

Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Peluk Erat Putri Candrawathi", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/08/30/13192131/rekonstruksi-pembunuhan-brigadir-j-ferdy-sambo-peluk-erat-putri-candrawathi.
Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Fitria Chusna Farisa

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved