Pakai Baju Tahanan, Kuat Maruf, Bripka RR dan Bharada E bisa ungkap Detil Pembunuhan Brigadir J
Para tersangka semua hadir. Mereka ini Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf akan membuka tabir pembunuhan Brigadir J
TRIBUNPEKANBARU.COM- Fakta sebenarnya akan terungkap dalam adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Empat orang tersangka kunci akan dihadirkan dalam adegan rekonstruksi tersebut. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada R, Brigadri RR, Kuat Maaruf.
Kehadiran para tesangka ini nantinya akan menjelaskan bagaiamana kejadian sbenaranya yang terjadi dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati, Kamaruddin Ajukan Syarat Sederhana tapi Sulit Dilakukan
Sebelumnya dikabarkan kalau Bharada E tidak akan hadir alias perannya akan digantikan oleh sosk lain.
Namun, kabar dari pihak kepolisian, kalau Bharada E tetap akan dihadirkan langsung ke TKP.
Akan terungkap juga bagaimana Ferdy Sambo memerintahkan menembak Brigadir J. Serta bagaimana Bharada E menembak Brigadir J serta peran dari Kuat Maruf dan Bripka RR.
Dalam laporan live Kompas TV, terlihat para tersangka mengenakan baju tahanan warna orange. Tentu saja mereka nantinya akan memperagakan kembali bagaimana proses penembakan pada Brigadir J
Kabar tebaru Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022) hari ini.
Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan, tersangka Bharada E atau Richard Eliezer akan menghadiri langsung proses rekonstruksi itu dan tidak diwakilkan peran pengganti.
"Info dari penyidik kemarin tetap dihadirkan," ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa.
Baca juga: Itu si Kuwat Ada Main sama Putri, Dari Awal Bharada E Sudah Curiga sama Sopir Istri Ferdy Sambo
Adapun sebelumnya sempat beredar informasi bahwa Bharada E belum tentu dihadirkan bersama dengan tersangka lain.
Bharada E merupakan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Dalam rekonstruksi itu, semua tersangka akan dihadirkan.
Selain Bharada E, ada Ferdy Sambo, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.
Secara terpisah, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa Bharada E juga akan hadir ke rekonstruksi hari ini.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, Bharada E akan Bertemu Irjen Ferdy Sambo
Juru bicara LPSK Rully Novian juga memastikan Bharada E akan mendapat perlindungan ketat dari LPSK.
"Kita kawal masuk ke mobil, kelolasi kontruksi kita amankan kita kawal lagi didalam rekontruksi kita kembalikan ke rutan," ucap Rully.
Rekonstruksi hari ini akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yaitu di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, rekonstruksi dilakukan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, dalam proses rekonstruksi 4 dari total 5 tersangka akan memakai baju tahanan.
"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (30/8/2022).
Baca juga: Khawatir Bharada E Diserang, Ferdy Sambo Diminta Diborgol Saat Rekonstruksi Hari Ini
Adapun keempat tersangka yang akan memakai baju tahanan yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Sementara itu, untuk tersangka Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo tidak mengenakan baju tahanan.
Sebab, meski sudah berstatus tersangka, Putri saat ini masih belum ditahan.
Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Sambo merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Baca juga: Mulus Tak Tersentuh, Ada Benda Tak Terduga Ditemukan di Rumah Ferdy Sambo Jelang Rekonstruksi
Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat.
Bekalangan, Putri juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.
Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.(*)
(Tribunpekanbaru.com)
Baca juga: Masa Lalu Ferdy Sambo Terungkap dari Tanda Tangan yang Mirip Organ Intim
Baca juga: Ferdy Sambo Sangat Cerdas, Terlihat dari Huruf Tulisan Tangan yang Dianalisa Ahli Grafologi
Baca juga: Ferdy Sambo dan Para Tersangka Pakai Baju Tahanan Saat Rekonstruksi Besok, Kecuali Putri
