Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Bengkalis

Cinta Ditolak Pemuda Bakar Mobil Wanita Idaman, Vonis 1 Tahun, Residivis di Bengkalis Masuk Bui Lagi

Masih ingat kasus Cinta Ditolak Pemuda Bakar Mobil sang wanita di Bengkalis? Kasusnya ternyata sudah vonis

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Sidang putusan Pria di Bengkalis terkait kasus Cinta Ditolak Pemuda Bakar Mobil sang wanita di PN Bengkalis. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Masih ingat kasus Cinta Ditolak Pemuda Bakar Mobil sang wanita di Bengkalis? Kasusnya ternyata sudah vonis.

Kasus Cinta Ditolak Pemuda Bakar Mobil itu sudah ketok palu di Pengadilan Negeri Kelas I B Bengkalis.

Vonis 1 tahun penjara dijatuhkan hakim pada terdakwa Kasus Cinta Ditolak Pemuda Bakar Mobil .

Pria di Bengkalis bernama Dedi Fadli alias Lobo itu kini harus meringkuk dalam bui lagi.

Sebelumnya, Pria di Bengkalis itu sudah berkali-kali masuk penjara sejak tahun 2019 lalu.

Vonis terhadap pelaku kasus Cinta Ditolak Pemuda Bakar Mobil itu dibacakan, Selasa (30/8/2022) oleh majelis hakim.

Pria di Bengkalis itu nekat membakar 1 unit mobil Toyota Agya milik wanita pujaannya gara-gara cintanya ditolak sang wanita.

Putusan majelis hakim di Ketuai Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Bayu Soho Suharjo terhadap pelaku jauh lebih ringan di banding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 tahun penjara.

Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Ulwan Ma'ruf membenarkan putusan 1 tahun penjara dari 6 tahun tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut.

"Setelah saya berkomunikasi dengan majelis, putusan 1 tahun dari 6 tahun tuntutan Jaksa itu, fakta persidangan kerusakan mobil itu tidak parah. Itu yang meringankan,"ucap Ulwan, Rabu (31/8/2022).

Menurut dia, kerusakan yang di dakwa JPU mencapai 30 persen. Sedangkan di persidangan majelis berpendapat hanya sedikit.

"Kemudian, tuntutan dari JPU menurut majelis hakim terlalu tinggi, sehingga dengan hal-hal tersebut majelis memutuskan 1 tahun,"sebutnya lagi.

Dedi Fadli alias Lobo sendiri merupakan mantan resedivis kasus narkoba.

Berdasarkan data yang ditelusuri di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bengkalis, Dedi Fadli pernah diputus 1 tahun dan 6 bulan penjara pada tahun 2019.

Setelah bebas, Dedi kembali diringkus Sat Narkoba Bengkalis dan diputus 1 tahun penjara pada tahun 2021.

Sepekan bebas dari kurungan penjara, Dedi Fadli kembali berulah.

Ia berurusan dengan pihak kepolisian atas kasus pembakaran mobil Agya BM 1343 EV milik wanita yang dicintainya namun ditolak.

Ulwan Ma'ruf mengakui hal tersebut. Namun status berulang kali menjadi terpidana itu tidak menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara.

"Terkait yang bersangkutan pernah di hukum setelah saya cek ternyata betul. Itulah putusan majelis hakim,"tambah Humas Pengadilan Negeri Bengkalis.

Atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Bengkalis yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis menyatakan melakukan upaya hukum banding.

Keputusan banding atas perkara pembakaran mobil Toyota Agya itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis.

"Atas putusan itu, kita tentu melakukan upaya hukum banding,"singkat Kasi Pidum Zikrullah di ruang kerjanya.

Kesal Cinta Ditolak, Mobil Wanita Pujaan Dibakar

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria di Bengkalis nekat membakar mobil wanita idamannya di Jalan HR Soebrantas Gang Sekapur Sirih Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis, Rabu (13/4/2022) lalu.

Kasatreskrim Polres Bengkalis melalui Kanit Pidum Iptu Dodi Ripo Saputra kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (17/4/2022).

Menurut dia, tersangka bernama Dedi Fadli alias Lobo yang diringkus setelah beberapa jam aksi pembakaran mobil dilakukannya.

"Lobo ini kita amankan sekitar pukul 14.00 WIB setelah kejadian. Dia kita jemput di Desa Teluk Latak Kecamatan Bengkalis," terang Kanit Pidum.

Menurut Kanit, pembakaran mobil korban ini dilatar belakangi oleh masalah asmara antara tersangka dan korban.

Korban saat itu menolak cinta tersangka sehingga membuat Lobo nekat membakar mobil korban.

Pembakaran mobil milik korban dilakukan dengan menggunakan bensin saat terparkir di depan kontrakan korban.

Lobo mendatangi kontrakan tersebut dan minyiramkan bensin yang sudah dibawanya, kemudian langsung membakarnya.

"Setelah melakukan pembakaran terlapor langsung melarikan diri," ujarnya.

Korban yang mengetahui mobilnya terbakar langsung keluar rumah dan meminta bantuan warga sekitar, beruntung api bisa dipadamkan dengan cepat dan api tidak merambah ke rumah warga.

Korban kemudian membuat laporan kepolisian setelah kejadian ini.

Mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalks langsung bekerja cepat dan berhasil menangkap tersangka.

( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved