Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bertambah Lagi Polisi yang Dipecat Tak Hormat Nyusul Ferdy Sambo, Giliran Kompol BW dan CP

Sudah ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua.

Editor: Muhammad Ridho
Tangkap layar kanal YouTube Polri TV Radio
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo (tengah) saat keterangan pers terkait sidang etik perkara obstruction of juctice kasus Brigadir J di Bareskrim Polri, Jumat (2/9/2022) malam. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW) telah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Jumat (2/9/2022) hari ini.

Sebagaimana diketahui, Kompol Baiquni Wibowo menjadi tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kini, Kompol Baiquni Wibowo sudah mengikuti sidang etik dan diberikan sanksi etika serta administratif.

Sanksi administrasi yang diterima Kompol Baiquni Wibowo, yakni diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri.

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela."

"Sanksi administrasi, berupa penempatan selama 23 hari di ruangan patsus Biro Provos Polri. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat keterangan pers di Bareskrim Polri, Jumat (2/9/2022) malam.

Setelah putusan tersebut, Dedi mengatakan, yang bersangkutan menyatakan banding.

"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga. Itu hak yang bersangkutan," lanjutnya.

Dedi juga menjelaskan, Kompol Baiquni Wibowo menjalani sidang etik selama 12 jam.

"Pelaksanaan sidang hampir 12 jam, yang digelar sejak pagi tadi pukul 09.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB, Jumat (2/9/2022)," jelas Dedi, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Sebelumnya, sidang etik juga sudah dijalani mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto (CP) pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.

Ia diperiksa bersama sembilan saksi lainnya.

“Dua hari ini, sudah menggelar sidang KKEP. Pertama, kemarin (Kamis) kita gelar kompol CP berlangsung selama kurang lebih 15 jam, kemudian untuk saksi yang diperiksa terkait masalah Kompol CP ada sembilan orang,” jelas Dedi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Hasil putusan sidang etik, Kompol Chuck Putranto diberhentikan tidak dengan hormat, sama seperti mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo

Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh anggota polisi sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved