Info Jalan Tol Riau

Kronologi Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, 13 Terdakwa Divonis Vonis Bebas

Kronologi kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Padang-Pekanbaru yang akhirnya divonis bebas di PN Padang.

Editor: Ariestia
TribunPadang.com/RizkaDesriYusfita
Kronologi kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Padang-Pekanbaru yang akhirnya divonis bebas di PN Padang. FOTO: Penampakan pengerjaan proyek pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru seksi I Padang-Sicincin, Sabtu (13/3/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Padang-Pekanbaru divonis bebas oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Seperti apa kronologi kasusnya? 

Kasus ini berawal dari pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru pada 2020.

Pada 2019, dilakukan proses ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan proyek tol tersebut.

Salah satu lahan yang terdampak adalah Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, uang ganti ruginya diterima oleh orang per orang.

Setelah diusut lebih lanjut, ternyata diketahui Taman Kehati statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padang Pariaman.

Pada Juni 2021, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat kemudian menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dari hasil itu, ternyata diketahui ada delapan warga yang menerima uang ganti rugi dari pemerintah terkait pembangunan jalan tol itu.

Delapan warga itu, diduga dibantu oleh sejumlah pihak yang juga ditetapkan sebagai tersangka dari unsur ASN Pemkab Padang Pariaman, BPN serta unsur perangkat nagari.

Totalnya ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah berkas lengkap, kemudian kasus dilimpahkan ke pengadilan. Dari dakwaan JPU, terdakwa dituntut beragam dari 6 hingga 10 tahun penjara.

Hasilnya, majelis hakim memvonis bebas seluruh terdakwa karena tidak terbukti melakukan korupsi.

Seperti diketahui Ketua Majelis Hakim Rinaldi Triandoko didampingi Hakim Anggota Juandra dan Hendra Joni, membacakan vonis bebas untuk 13 orang terdakwa saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (24/8/2022) malam.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari tahanan kota dan memulihkan hak-hak terdakwa, martabat dan kehormatan,” kata hakim ketua Rinaldi Triandoko membacakan vonis, dilaporkan Kompas.com.

Menurut majelis hakim, para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ganti rugi Taman Kehati untuk lahan Tol Padang-Pekanbaru.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved