Berita Rohil
Tawarkan Kompor Gas dan Tabung 3 Kg Hasil Curiannya, Pria Rohil Tak Berkutik Diciduk Polisi
Pria di Rohil ini tawarkan hasil curian kepada warga hingga keberadaannya diketahui pihak berwajib dan pasrah digiring ke sel tahanan
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANIPAHAN - Pria di Rohil ini tawarkan hasil curian kepada warga hingga keberadaannya diketahui pihak berwajib.
Lokasi seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial M akhirnya tercium oleh pihak kepolisian, setelah Pria di Rohil itu menawarkan kompor dan tabung gas LPG 3 Kg yang di duga hasil curiannya.
Pria di Rohil yang berusia 29 tahun itu dibekuk dan digiring ke sel tahanan.
Sebelumnya, Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Panipahan Polres Rohil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang Pria di Rohil menawarkan barang-barang di daerah Jalan Bersama, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Pria di Rohil berinisial M alias Mindrik itu terang-terangan menawarkan barang ahsil curiannya .
Tim opsnal melakukan penyelidikan keberadaan yang diduga pelaku.
Setelah keberadaannya diketahui, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panipahan Polres Rohil langsung meringkus pelaku, Jumat (2/9/2022) pukul 13.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menjelaskan, pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah hasil curian yang dilakukannya.
Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut.
“Barang bukti yang dibawa bersama tersangka ini, 1 unit kompor gas dua tungku merk Rinnai warna Stainless dan hitam lengkap dengan selang regulatornya, 1 unit tabung gas LPG ukuran 3 kg warna hijau,” ujar Kasi Humas.
Lebih lanjut AKP Juliandi menjelaskan, sebelumnya M melakukan aksi pencurian di rumah seorang nelayan berinisial H (52).
Lokasinya di Jalan Gereja Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil.
Aksi pencurian kompor gas itu dilakukan M pada Selasa (30/8/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.
Pada saat itu pelapor atau korban yang baru pulang ke rumah usai sembahyang di Vihara Pekong Merah, terkejut melihat papan lantai rumahnya terbuka sebanyak 3 keping dan rusak yang diduga dicongkel dengan alat.
1 buah kompor gas dan tabung gas elpiji 3 kg serta portabel sepeaker merk Yamada warna hitam raib.
Selain itu tas bahu warna hitam beserta baju dan uang Ringgit sebanyak 5 Ringgit dan uang Tiongkok sebanyak 100 Yuan dan selembar uang kertas sebanyak Rp 75 ribu. KTP, surat vaksin 1,2 dan 3, serta batu cincin sebanyak 3 buah ikut hilang.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan merasa dirugikan sebanyak Rp 5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut.
Tak hanya mencuri, Pria di Rohil itu ternyata juga pemakai narkoba.
Hal itu dikethaui dari hasil tes urine yang dilakukan polisi.
“Telah dilakukan tes urine tersangka ini dan hasilnya adalah positif mengandung methampetamin dan amphetamine," Juliandi.
Atas kejahatannya tersebut, Pria di Rohil ini disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-5 KUH Pidana.
( Tribunpekanbaru.com / T Muhammad Fadhli )