Putri Candrawathi Tak Ditahan, Pakar Hukum: Kejahatan Berat, Diskriminatif
tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi tak ditahan, pakar hukum menilai ada diskiriminatif karena tersangka terlihat kejahatan berat
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Istri Ferdy Sambo dan juga tersangka kasus pembunuhan Brigadir J , Putri Candrawathi tak ditahan, pakar hukum menilai ada diskiriminatif karena tersangka terlihat kejahatan berat.
Putri Candrawathi telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J .
Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menyebut Polri diskriminatif atas tidak ditahannya Putri Candrawathi jika dibandingkan dengan kasus lain.
"Memang jika dibandingkan kasus lain sikap ini sangat diskriminatif terhadap para tersangka, seharusnya Polri tidak pandang bulu. Apalagi kejahatannya termasuk kejahatan berat," kata Abdul Fickar saat dihubungi, Senin (5/9/2022).
Abdul Fickar menjelaskan jika dilihat dari persangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sudah seharusnya Putri Candrawathi dilakukan penahanan.
"Seseorang dapat ditahan itu syaratnya ancamannya pidananya 5 tahun ke atas, dan dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan atau merusak barang bukti," jelasnya.
Meski begitu, dia menyebut ditahan atau tidaknya Putri Candrawathi merupakan kewenangan penyidik.
"Ya itu soal kewenangan penyidik menahan atau tidak menahan," bebernya.
Sebelumnya, Komnas Perempuan menyatakan keputusan Polri tak menahan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan alasan memiliki anak balita, telah sesuai dengan rekomendasi pihaknya.
Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengatakan, pihaknya selalu memberikan rekomendasi kepada kepolisian untuk tidak melakukan penahanan terhadap perempuan memiliki isu maternitas, menyusui hingga punya memiliki anak balita.
"Sesuai rekomendasi karena Komnas Perempuan melakukan hal yang sama juga pada perempuan yang lain," kata Rini kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
"Jadi tidak ada sebuah kekhususan untuk kasus PC (Putri Candrawathi) sebenarnya. Kami merekomendasikan yang sama, dengan semua perempuan yang berhadapan dengan hukum begitu kami merekomendasikan," sambungnya.
Rini menyebut keputusan Polri tak menahan Putri Candrawathi karena masalah kesehatan hingga masih memiliki balita juga sesuai dangan KUHAP.
"Itu berlaku untuk semua perempuan yang isu itu dan memiliki anak balita," terangnya.
Putri Candrawathi jatuh tersungkur di lantai lalu dibantu Kuat Maruf untuk istirahat di ranjang.

 
			
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											