Dicap Gampang Diajak Berhubungan Intim, Gadis Belia di Bengkulu ini Digilir 10 Pria
Rekaman video ranjang antara Kembang dan MY itu pun digunakan MY untuk menyuruh Kembang melayani pria dewasa lainnya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang gadis belia di Kota Bengkulu digilir oleh 10 pria. Hal itu bermula dari seorang remaja pria yang pernah berhubungan intim dengannya.
Korban yang sebut saja namanya Kembang (17) merupakan gadis penyandang disabilitas.
Sehari-hari ia merupakan siswi di sekolah luar biasa (SLB).
Kekurangan Kembang ternyata dimanfaatkan oleh MY (17), seorang remaja laki-laki.
MY mengajak Kembang berhububungan intim dan merekamnya.
Rekaman video ranjang antara Kembang dan MY itu pun digunakan MY untuk menyuruh Kembang melayani pria dewasa lainnya.
Empat pelaku diringkus pada Jumat (9/9/2022) dini hari, sementara enam pelaku lainnya masih buron.
Empat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan masing-masing LU (48), AG (38), MU (47) dan MY (21).
Mereka semuanya warga Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.
Kasatreskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau melalui Kanit PPA Ipda Arnita Nainggolan mengungkapkan, kasus tersebut bermula saat korban yang berusia 17 tahun berhubungan badan dengan tersangka MY.
Adegan itu kemudian direkam oleh MY.
"MY mengancam korban akan menyebarkan video tersebut, kemudian MY memberitahu teman-temannya bahwa korban bisa diajak melakukan hubungan badan," ujar Arnita kepada awak media, Jumat (9/9/2022).
Para tersangka setelah melakukan pencabulan dan rudapaksa itu pun kemudian membayar sejumlah uang baik kepada korban langsung ataupun kepada MY.
"Jumlah uangnya bervariasi, mulai dari Rp 40 ribu hingga Rp 500 ribu, untuk yang membayar kepada MY, sebagian uangnya akan diambil oleh MY dan sebagian lagi diserahkan kepada korban," ungkap Arnita.
Keempat pelaku yang diamankan diketahui telah melakukan rudapaksa terhadap korban hingga puluhan kali sejak Januari 2022 di lokasi yang berbeda.
"Untuk tersangka AG telah melakukan sebanyak 16 kali, LU telah melakukan 8 kali, MU telah melakukan 2 kali, sedangkan pelaku MY sudah melakukan hal tersebut berulang-ulang kali," ucap Arnita.
Hal ini terungkap ketika korban yang merupakan penyandang tunarungu ini berani menceritakan yang dialaminya kepada pihak keluarga dan pihak keluarga melaporkan ke pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya keempat tersangka disangkakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.
"Untuk keenam pelaku lainnya yang masih kita cari yakni, Ha, RI, Bo, Ba, Mi dan Yo," ungkap Arnita.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Empat dari 10 Pelaku Rudapaksa Pelajar Penyandang Disabilitas Diringkus, 6 Lainnya Masih Buron.