Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Malu Ketahuan Berhubungan Intim Sampai Hamil, Remaja Belasan Tahun Potong Ari-ari Bayi di WC

Setelah bayi keluar dalam keadaan tak bernyawa, RP menggunakan gunting kecil untuk memotong ari-ari bayi. 

Editor: Muhammad Ridho
thecoverage.my
ilustrasi remaja kontraksi 

RP mencoba menggugurkan bayi yang dikandungnya akibat memadu kasih yang kebablasan dengan kekasihnya, AFK (19).

RP menjadi malu lantaran berbadan dua. Ia tak ingin semua orang tahu kondisinya, tak terkecuali sang kekasih itu sendiri. 

Terbersit ide jahat dalam benak RP. Perempuan muda ini nekat melenyapkan bayi di dalam tubuhnya. 

"RP ini memutuskan untuk membeli obat aborsi melalui online shop. Kemudian obat berupa pil itu dikonsumsinya pada 22 Agustus silam," kata Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharam WIbisono saat rilis kasus tersebut di Polsek Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat (9/9/2022). 

Pada hari Senin tanggal 22 Agustus menjadi sore yang tragis bagi si bayi. 

RP nekat menenggak pil aborsi. Hingga keesokan harinya, RP merasa perutnya sudah sangat sakit. 

Saat perut RP merasa mulas akibat menenggak pil aborsi, ia sempat meminta AFK mengantarkannya ke rumah sakit pada 23 Agustus 2022 sekitar pukul 17.30 WIB.

Namun, RP tak memberitahukan apa yang dialami sebenarnya. 

Karena sudah kepepet lantaran tak tertahankan, RP seketika masuk ke kamar mandi untuk melahirkan. 

Ia sendiri melakukan proses persalinan bayi yang tak diharapkannya itu. 

Setelah bayi keluar dalam keadaan tak bernyawa, RP menggunakan gunting kecil untuk memotong ari-ari bayi

"Di mana perutnya sangat berkontraksi kemudian langsung masuk ke kamar mandi. Ketika di dalam kamar, dipaksa keluar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, RP gunakan gunting untuk memotong ari-ari bayi tersebut,".

"RP merasa perutnya sudah sangat berkontraksi pada hari itu sehingga akhirnya bayi lahir tidak normal karena memang belum waktunya, diperkirakan 6 bulan," jelas Muharam. 

Tim Reserse Kriminal Polsek Tanjung Duren kemudian mengamankan sosok RP yang melakukan tindakan itu. 

RP pun mengakui perbuatan jahatnya itu. 

Akibat perbuatannya, RP disangkakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 194 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun dan 10 tahun. 

https://jakarta.tribunnews.com/2022/09/10/curiganya-embak-tukang-cuci-pergoki-pelaku-aborsi-di-kosan-temukan-bercak-ini-di-celana?page=all

( Tribunpekanbaru.com )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved