Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mbak Berhubungan Badan dengan Pacar, Eh Malah Malu Tahu Hamil, Diam-diam Nekat Lakukan Ini

Usai berhubungan badan dengan pacar, ternyata mbak ini hamil. Eh, ia malah malu. Diam-diam lakukan hal yang mengerikan

Editor: Budi Rahmat
pixabay
Usai behubungan badan, mbak hamil. Ia malah malu lalu lakukan hal nekat 

Polisi kemudian memutuskan bahwa AFK tidak terlibat dalam tindakan pengguguran itu karena tidak bekerjasama atau memengaruhi diri RP.

"Kita pastikan tidak. Karena tidak ada keterlibatan dari AFK sendiri yang di mana berdasarkan keterangan saksi dan AFK sendiri dan juga dari RP memang AFK tidak mengetahui kalau pacarnya sedang mengandung," jelas Muharam.

Kecuriaan tukang cuci

Tukang cuci baju yang merangkap penjaga kosan itu pun mencurigai penghuni ini lantaran menemukan bercak di celananya.

Ia melihat ada bercak darah di celana milik RP.

Baca juga: Bikin Video Berhubungan Badan dengan Adik Ipar yang Masih SMP, Pria Ini Ngaku untuk Koleksi Pribadi

Penjaga kosan itu P dan AR lalu mendatangi kamar RP.

Kecurigaan mulai timbul saat RP bilang bahwa bercak darah dari celana itu bukan dari dirinya karena tidak sedang menstruasi.

Awalnya, ia mengaku adiknya lah yang mengalami menstruasi.

"Berdasarkan keterangan dari tukang cuci baju, ada yang mencurigakan ketika lagi nyuci celananya ada bekas darah. Ketika ditanyakan ke RP, dia mengelak," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, Iptu Tri Baskoro Bintang saat rilis kasus tersebut di Polsek Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat (9/9/2022).

Namun, embak-embak ini kembali menanyakan kepada RP apakah sedang memakai pembalut atau tidak.

RP pun bilang sedang memakainya.

Karena tak bisa berkelit lagi, RP mengakui perbuatannya bahwa dia sendiri lah yang menggugurkan bayi itu.

Penjaga kosan itu kemudian melaporkan kepada Polsek Tanjung Duren.

Baca juga: Bikin Video Berhubungan Badan dengan Adik Ipar yang Masih SMP, Pria Ini Ngaku untuk Koleksi Pribadi

Akibat perbuatannya, RP disangkakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 194 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun dan 10 tahun

Kasus tersebut tentu saja jadi pelajaran bagi kita semua. Bagaimana harusnya satu keluarga menjaga komunikasi.

Aanak akan berkata jujur jika selalu diajak berkomunikasi atas apa yang ia alami dalam seharian.(*)

(Tribunpekanbaru.com)

Baca juga: Pengakuan Siswi SMA Dipaksa Bapaknya Berhubungan Badan hingga Hamil

Baca juga: Usai Berhubungan Badan pada Malam Pertama, Wanita Muda Jadi Janda Kembang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved