Selain Bharada E juga Ada Bharada S dalam Kasus Ferdy Sambo, Tapi Beda Peran dengan Bripka RR

Inilah sosok Bharada S yang juga terlibat kasus pembunuhan Ferdy Sambo. Beda dengan Bripka SS ini peran Bharada S

Editor: Budi Rahmat
Youtube channel Polri TV
Rekonstruksi versi Bharada E. Terlihat posisi Ferdy Sambo ada di sebelah kiri Bharada E saat proses penembakan ke Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022. 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Selain Bharada E, ternyata juga ada Bharada S yang kini juga terkena imbas jkasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo.

Beda dengan Bripka RR, Bharada E ternyata tidak terlalu menonjol dalam kasus tersebut.

Makanya, Bharada S hanya menjalani sidang kode etik saja. meski demikian, Bharada S juga menjadi individu yang dijatuhi sanksi terkait pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo.

Baca juga: Semuanya Jadi Kena Gara-gara Kasus Ferdy Sambo, Termasuk Bharada S yang Intimidasi Wartawan

Bhadara S dihukum demosi selama setahun dan ditahan selama 20 hari. Bharada S sendiri adalah mantan sopir Ferdy sambo.

Lalu apa perannya dalam kasus tersebut dan bagaimana sosok Bharada S juga malah kecipratan kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo?

Ferdy Sambo benar-benar telah membuat banyak orang kesulitan. Karena ulahnya, banyak orang yang harus menerima kenyataan pahit.

Salah satunya Bharada S.Adapun Bharada Sadam yang juga mantan sopir Ferdy Sambo dihukum, buntut intimidasi wartawan yang sedang meliput kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Keputusan sidang etik itu dibacakan langsung oleh Ketua Komisi Sidang Etik Kombes Rachmat Pamudji. Menurut Rachmat, Bharada Sadam telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar etik.

Baca juga: Bukti Campur Tangan Tuhan, Istri Kompol Baiquni Tiba-tiba Bawa Alat Bukti Jahatnya Ferdy Sambo

"Menjatuhkan sanksi berupa, sanksi etik yaitu perilaku pelanggaran dinyatakan sebagi perbuatan tercela, kewajiban pelaggar meminta maaf seara lisan terhadap komisi etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Kedua, sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Rachmat seperti dilihat Tribunnews dari portal Polri TV, Senin (12/9/2022).

Selain itu, sidang etik juga menemukan fakta yang meringankan karena Bharada Sadam kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan. Akibat perbuatan itu, Bharada Sadam telah menjalani penahanan di tempat khusus selama 20 hari di Mako Brimob.

Menurut Rachmat, majelis komisi sidang kode etik menyimpulkan bahwa Bharada Sadam telah melakukan perbuatan tercela dengan mengintimidasi wartawan yang sedang bertugas meliput kasus kematian Brigadi J.

"Bharada Sadam melakukan perbuatan berupa telah mengintimidasi dan mengambil foto dan video yang tersimpan pada hp wartawan detik.com dan CNN yang melakukan peliputan di rumah pribadi Kadiv Propam Polri atas nama Irjen pol Ferdy Sambo di Saguling," jelas Rachmat.

Baca juga: Beredar Video Soal Kuat Maruf Dihajar Ferdy Sambo Sampai Babak Belur, Om Kuat Masuk RS, Cek Fakta!

Lebih lanjut, Rachmat menuturkan bahwa tindakan Bharada Sadam menyebakan pemberitaan viral dan membuat reputasi Polri menjadi buruk di masyarakat.

"Terduga pelanggar terbukti tidak menjaga reputasi dan kehormatan Polri, termasuk kategori melanggar kode etik sedang. Perbuatan tersebut menghambat kebebasan pers," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri melanjutkan sidang kode etik dan profesi polri (KKEP) di kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kali ini, Bharada Sadam alias Bharada S disidang etik oleh pihak kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved