Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ferdy Sambo Dipecat, Sidang KKEP Tolak Banding Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J Itu

Berakhir sudah karir Ferdy Sambo di instansi kepolisian. Bandingnya ditolak dan ia resmi dipecat. Dengan dmeikian Ferdsy Sambo di PTDH

Editor: Budi Rahmat
yotube Kompas TV
Ferdy Sambo resmi dipecat dari kepolisian 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Berakhir sudah karir Ferdy Sambo di instasi Polri. Ia secara resmi dipecat dari kepolisian.

pemecatan tersebut dikeluarkan lewat sidang KKEP yang melanjutkan banding dari Ferdy Sambo.

Namun, banding mantan Kadiv propam Mabes Polri itu ditolak. Dengan demikian, Ferdy Sambo resmi dipecat dengan tidak hormat dari instasi kepolisian

Baca juga: Sidang Banding Ferdy Sambo Digelar Hari Ini, Mabes Polri Pastikan akan Tuntas

Ya, kepolisian Negara Republlik Indonesia (Polri) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Adapun dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dengan putusan banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.

Baca juga: Ferdy Sambo Angkat Suara Soal Rekaman Percakapan dengan Nikita Mirzani

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar FerdySambo," imbuh Agung.

Sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.

Adapun Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca juga: Kabareskrim Bantah Pernah Bilang ke Kamarudin Soal Ferdy Sambo Menikah Lagi

Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan berdasarkan Perpol 7 Tahun 2022, Tim KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, di antaranya pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP, dan memori banding.

Tim KKEP Banding juga melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

Baca juga: Kabareskrim Bantah Berikan Informasi soal Dugaan Ferdy Sambo Nikah dengan Wanita Lain

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved