Sabtu, 11 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Banding Ferdy Sambo Digelar Hari Ini, Mabes Polri Pastikan akan Tuntas

Kepolisian RI menggelar sidang banding eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo hari ini, Senin (19/9/2022).

Editor: Ilham Yafiz
Kompas TV
Ferdy Sambo disidang Etik. Sidang Banding Ferdy Sambo Digelar Hari Ini, Mabes Polri Pastikan akan Tuntas. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang banding Ferdy Sambo akan dilakukan hari ini oleh Polri, dan dipastikan akan tuntas.

Kepolisian RI menggelar sidang banding eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo hari ini, Senin (19/9/2022).

Sidang banding digelar di TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan, pukul 10.00 WIB.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan hasil sidang banding akan diumumkan siang ini.

"Pelaksanaan banding digelar hari ini dan insyaallah nanti hasilnya mungkin setelah salat zuhur akan saya sampaikan kepada teman-teman (awak media) dan tuntas hari ini," ujarnya dikutip dari YouTube Polri TV.

Setelah hasil banding diumumkan, Dedi mengungkapkan tahapan selanjutnya adalah penuntasan administratif yang akan ditangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Pol Wahyu Widada.

"Waktu lima hari kerja, untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding yang akan dilaksanakan pada hari ini," katanya.

Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh perwira tinggi (pati) bintang tiga Polri.

Hanya saja, Dedi tidak menyebut secara gamblang sosok pati bintang tiga tersebut.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik pada 25 Agustus 2022 dan berakhir pada 26 Agustus 2022 dini hari.

Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan bahwa Ferdy Sambo secara resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.

Hanya saja, Ferdy Sambo mengajukan banding terkait hasil putusan tersebut.

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 PP (Peraturan Kapolri) 7 tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding,"ujarnya.

Di sisi lain, Ferdy Sambo juga mengakui kesalahannya yang telah menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Ferdy Sambo

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved