Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ibu Dari Oknum Polwan di Riau yang Keroyok Pacar Adik Tak Ditahan, Harus Rawat Cucu

Kabid Humas Polda Riau menuturkan, untuk ibu dari Polwan Brigadir IDR, yakni tersangka YUL tidak dilakukan penahanan karena kemanusiaan.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Guruh Budi Wibowo
Istimewa
Oknum Polwan di Riau berinisial Brigadir IDR dan ibunya YUL saat diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau beberapa hari lalu. Polda Riau akhirnya menetapkan IDR dan YUL sebagai tersangka dugaan penganiayaan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Oknum Polisi Wanita (Polwan) berinisial Brigadir IDR dan YUL ibunya yang menganiaya pacar adiknya kini menjadi tersangka.

Oknum Polwan itu langsung ditahan, namun tak begitu dengan ibunya.

Tersangka YUL tak ditahan karena alasan dan berbagai pertimbangan.

IDR dan ibunya YUL, dilaporkan oleh seorang wanita warga Pekanbaru bernama Riri Aprilia Kartin, ke Polda Riau, pada Kamis (22/9/2022) kemarin.

"Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, diawali pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk korban dan terlapor. Kemudian penyidik juga telah melakukan gelar perkara pada hari ini, dan menetapkan 2 orang terlapor yakni IDR dan YUL sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Minggu (25/9/2022).

Lanjut Kombes Sunarto, tak hanya terjerat pidana, tersangka IDR juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.

Hal ini dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim Bidang Propam Polda Riau.

IDR bahkan dijemput langsung oleh tim Propam dan digelandang ke Markas Polda Riau.

Tak hanya IDR saja, tim Propam juga ikut memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk korban.

"Tersangka IDR telah ditahan dan ditempatkan di sel tahanan khusus oleh Propam Polda Riau," ucap Kombes Sunarto.

Kabid Humas Polda Riau menuturkan, untuk ibu dari IDR, yakni tersangka YUL, terhadapnya tidak dilakukan penahanan.

Hal ini dikarenakan ada sejumlah pertimbangan dari penyidik.

Di antaranya, tersangka YUL dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, serta alasan kemanusiaan, dimana ia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IDR.

Kabid Humas menambahkan, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara kedua tersangka, untuk selanjutnya dikirim ke kejaksaan.

Sebagaimana diberitakan, seorang oknum Polwan di Pekanbaru, Riau, berinisial IDR dan juga ibunya, YUL, dilaporkan karena diduga melakukan penganiyaan atau pengeroyokan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved