Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lesti Kejora Masih Dirawat di Rumah Sakit Pasca Laporkan Rizky Billar KDRT, Kondisi Masih Lemas

Sandy Arifin, Kuasa Hukum Lesti Kejora mengatakan bahwa kliennya masih lemas dan harus beristirahat setelah mengalami kejadian tersebut.

Editor: Sesri
Instagram
pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar 

"Dalam pemeriksaan kita temukan adalah adanya unsur KDRT yang dilakukan terlapor," lanjutnya.

KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti dilakukan sebanyak dua kali, pada 28 September 2022 di rumah mereka, kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Zulpan mengatakan, KDRT dilakukan Rizky Billar karena kesal setelah Lesti mengetahui suaminya itu berselingkuh.

Pertama, Rizky Billar mendorong Lesti Kejora dan membantingny ke kasur.

Kemudian Billar mencekik Lesti dan membuat istrinya terjatuh ke lantai. Perlakukannya tersebut dilakukan berulang kali.

"Pertama pada (28 September 2022) pukul 01.51 WIB dini hari, di mana pada saat itu pelapor, Lesti Kejora menyampaikan ingin meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya dan ini membuat emosi terlapor, Muhammad Rizky kemudian melakukan kekerasan fisik," ujar Zulpan.

KDRT kedua yang dialami Lesti Kejora pada 28 September 2022, pagi hari.

"Di mana saudara Muhammad Rizki melakukan kekerasan dengan berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membantingnya ke lantai, dan dilakukan berulang kembali," tambahnya.

Akibat kekerasan tersebut, Zulpan menyebut leher sebelah kiri dan bagian tubuh Lesti Kejora mengalami cedera.

Karena hal tesebut, Lesti langsung melaporkan suaminya ke ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022 malam.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa dua saksi atas dugaan KDRT tersebut, yakni asisten rumah tangga dan seorang karyawan Leslar Entertainment.

"Kemudian juga keterangan saksi yang sudah diperiksa ada dua orang, di antaranya adalah Saudari Novitasari selaku ART dan Saudari Firda sebagai karyawan Leslar Entertainment. Ini dia menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan tersebut," tutur Zulpan.

Atas kasus ini, Rizky Billar disangkakan Pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved