Lesti Kejora Sampai Dirawat karena KDRT, Rizky Billar Bakal Digugat Cerai? Ini Kata Kuasa Hukum
Sandy Arifin mengatakan, masing-masing pihak keluarga tengah mementingkan kesembuhan Lesti Kejora.
Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Kronologi KDRT
Polisi sudah bergerak mengusut kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan korban Lesti Kejora.
Pelakunya diduga adalah Rizky Billar, suaminya.
Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan penganiayaan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022) malam.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma, mengatakan, pihaknya sudah memeriksa dua saksi.
Nurma mengatakan, saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan penganiayaan itu yakni karyawan dan teman dekat Lesti Kejora.
"Untuk saksi, sejauh ini yang ditanya pasti menjawab," ucap Nurma.
Lesti telah melaporkan atas dugaan penganiayaan yang dialami ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di rumah di wilayah Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.51 dan 09.47 WIB.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan, Lesti dalam laporannya mengaku dianiaya oleh suaminya.
Dugaan penganiayaan itu terjadi saat Lesti meminta keterangan Rizky yang disebut ketahuan berselingkuh.
"Awal dari korban dan terlapor yang merupakan suami-istri. Dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban," ujar Zulpan dalam keterangannya, Rabu.
Saat itulah, pedangdut dengan nama asli Lesti Andriany mengaku dicekik dan dibanting oleh Rizky.