Seleb
Lesti Kejora Belum Bisa Diperiksa Terkait Kasus KDRT oleh Rizky Billar, Tulang Leher Bergeser
Lesti Kejora mengalami pergeseran tulang dan urat leher hingga sejumlah lebam di bagian tubuhnya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Hingga saat ini Lesti Kejora masih menjalani pemulihan pasca mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya Rizky Billar.
Lesti Kejora mengalami pergeseran tulang dan urat leher hingga sejumlah lebam di bagian tubuhnya.
Lesti Kejora belum bisa memenuhi panggilan panggilan penyidik untuk diperiksa terkait KDRT yang dialaminya itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pemeriksaan belum dapat dilakukan oleh penyidik karena Lesti masih dalam proses pemulihan.
"Pemeriksaan yang lebih mendalam lagi nanti akan kami jadwalkan, manakala saudari Lesti kejora sudah siap memenuhi undangan panggilan untuk memberikan keterangan lanjutan," ujar Zulpan saat dihubungi, Selasa (4/10/2022).
"Karena sekarang informasinya sekarang sedang istirahat dulu, recovery lah setelah kejadian itu. Tapi kasus tetap jalan," sambungnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang sudah dilakukan, kata Zulpan, Lesti mengalami pergeseran tulang dan urat leher.
Selain itu, ditemukan pula luka lebam di beberapa bagian tubuh korban.
Baca juga: Rumah Lesti Kejora dan Rizky Billar yang Ditinggali Saat Ini Disebut Masih Ngontrak
Baca juga: Rizky Billar Diusir Mertua saat Jenguk Lesti Kejora? Grup Fans: Lesti Billar Akan Bercerai
Luka tersebut diduga disebabkan oleh tindakan Rizky Billar yang membanting korban beberapa kali di tempat tidur dan juga kamar mandi.
"Jadi kan dia di banting gitu kan, di kasur dibanting, kemudian di kamar mandi dibanting. Nah itu yang geser di bagian leher itu akibat bantingan di kamar mandi itu," kata Zulpan.
Zulpan juga membenarkan soal beredarnya foto Lesti Kejora yang terlihat sedang berbaring di rumah sakit menggunakan penyangga leher cervical coral.
"Iya, memang betul. Di rumah sakit itu," kata Zulpan.
Lesti Kejora melaporkan suaminya Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam.
Laporan itu dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya.
( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)