Ferdy Sambo Sebut Sang Istri Putri Candrwathi Korban, Tak Bersalah Terkait Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo menuturkan bahwa sang istri justru menjadi korban dalam kasus tersebut.Ia mengaku mengaku siap menjalani proses hukum sesuai aturan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri menyatakan jika istrinya Putri Candrawathi tak bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo menuturkan bahwa sang istri justru menjadi korban dalam kasus tersebut.
Ia mengaku mengaku siap menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," kata Sambo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Ia menuturkan dirinya juga sangat menyesal atas kasus tersebut.
Dia pun meminta maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan atas kasus tersebut.
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Josua," pungkasnya.
Putri Candrwathi Dipindahkan ke Rutan Salemba
Usai pelimpahan tahap kedua perkara kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, tempat penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dipindah ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Putri Candrawathi ditempatkan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua Depok.
Kini, Putri Candrawathi dipindahkan tempat penahanannya ke rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Timur.
Hal tersebut disampaikan Jampidum Fadil Zumhana saat penerimaan tahap kedua berkas perkara pembunuhan Brigadir J.
"Untuk ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI," ujar Fadil dalam konferensi pers di Gedung Jampidum, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Sedangkan untuk tersangka kasus pembunuhan berencana lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Maruf tidak dipindahkan tempat penahanannya.
Ferdy Sambo tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Sedangkan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
Fadil juga menjelaskan, penahanan dari Kejaksaan juga dilakukan untuk tersangka kasus obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi proses penegakan hukum kasus pembunuhan Brigadir J.
Tujuh tersangka obstruction of justice dengan inisial FS, HK, AN, ARA, BQ, CP dan IW turut ditahan di tempat yang sama seperti tempat penahanan sebelumnya.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews / Kompas.com )
