Perakit Bom di Inhu Ditangkap
Perakit Bom di Inhu Riau Sempat Ledakkan Bom Subuh Hari, Terdengar hingga Radius 1 Kilometer
Perakit Bom di Inhu yaitu pria berinisial MN alias Ocu (47), sempat meledakkan bom hasil rakitannya pada subuh hari
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Perakit Bom di Inhu yaitu pria berinisial MN alias Ocu (47), sempat meledakkan bom hasil rakitannya pada subuh hari.
Suara ledakan akibat ulah Perakit Bom di Inhu itu diketahui terdengar hingga radius 1 kilometer.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, Perakit Bom di Inhu sehari-hari tidak bergaul dengan masyarakat sekitar tempat ia tinggal di rumah kontrakannya.
Perakit Bom di Inhu tersebut juga pernah melempar anak-anak di sana.
"Tempat dia meletakkan bom yang sudah meledak, itu warung ada rumah seseorang. Menurut dia itu orang yang menyuruh dia pindah. Karena masyarakat resah dengan pelaku, karena sempat mendengar beberapa ledakan pada malam hari," terang Asep, saat ekspos kasus, Rabu (5/10/2022).
"Kalau yang di TKP pertama itu (warung, red), terdengar hingga 1 km, itu waktu subuh," imbuh Asep.
Ulah pelaku lainnya yang dikeluhkan warga, yaitu dirinya pernah menembak seorang anak dengan senapan angin.
Selanjutnya, pelaku kerap makan di warung namun tidak bayar.
Terakhir karena sering ditagih, pelaku menyerahkan senapan angin miliknya kepada pemilik warung.
"Jadi dia ini tidak ada kerjaan. Pernah didamaikan masyarakat sekitar, dan disuruh pindah. Itu lah waktu subuh di warung itu (diletakkan bom) meledak di depan warung.
Polisi hingga kini juga masih terus melakukan pemeriksaan intensif kepada pria berinisial MN alias Ocu (47), asal Kabupaten Inhu, Provinsi Riau.
MN ditangkap tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, karena ulahnya merakit bom dan sudah beberapa kali melakukan percobaan peledakan.
Pendalaman yang dilakukan polisi, termasuk soal indikasi apakah pelaku merupakan bagian dari jaringan terorisme atau tidak.
Dikatakan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, tim Ditreskrimum Polda Riau yang melakukan penangkapan dan telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, belum menemukan fakta bahwa pelaku terlibat jaringan terorisme.
Dalam prosesnya, tim Ditreskrimum Polda Riau juga melibatkan tim dari Densus 88 Anti Mabes Polri.
"Jadi sampai detik ini yang bersangkutan tidak ditemukan ada berkaitan dengan jaringan atau kelompok mana pun," papar Kombes Sunarto.

Belajar dari Internet
MN diketahui punya motivasi sendiri sehingga nekat merakit bom dengan cara belajar dari internet.
Hal ini dilakukannya lantaran masalah kesal, karena sering diejek lusuh hingga gila oleh masyarakat.
"Motivasi MN ini (merakit bom), karena sering di-bully masyarakat, dikatakan, maaf, lusuh, gila, sehingga merasa kesal. Ia lalu termotivasi mencari di internet bagaimana cara untuk merakit bom," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, saat ekspos kasus, Rabu (5/10/2022) siang.
Pelaku ini ternyata terungkap, jika masuk warung untuk makan, tak pernah bayar.
Beredar informasi, perakitan bom dilakukan karena latar belakang kisah asmara.
Namun mengenai alasan ini, Kombes Sunarto menyatakan masih mendalaminya. Sejauh ini penyidik dari Ditreskrimum Polda Riau selaku pihak yang menangani perkara, belum menemukan indikasi ke arah sana.
MN ditangkap Tim Ditreskrimum Polda Riau di rumah kontrakannya di Dusun Sei Bangkar, RT 041 RW 011, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu, Provinsi Riau.
Kronologis Penangkapan

Kombes Sunarto mengatakan, aksi pelaku dalam merakit bom, bermula pada Mei 2022 lalu.
Ketika itu ia memesan dan membeli secara online bahan-bahan peledak, seperti pupuk KNO3, belerang, arang, dan timer.
Setelah 5 dipesan, barang tersebut datang dengan diantar kurir ke rumah pelaku. Barang-barang itu lantas disimpan oleh pelaku di dalam kamar rumahnya.
Barulah pada akhir bulan September 2022, pelaku mulai mencoba-coba merakit dan mencampurkan semua bahan peledak tersebut ke dalam wadah ember.
Setelah tercampur merata, bahan itu lalu dimasukkan pelaku ke dalam botol bekas dan membakarnya.
Pada percobaan tersebut, ternyata bunyi yang dihasilkan tidak begitu kuat. Pelaku pun merasa tidak puas.
Pelaku lalu mencoba kembali merakit dan mencampurkan bahan peledak yang juga dimasukkan ke dalam botol.
Bedanya, pada percobaan yang kedua ini, pelaku menggunakan kabel.
Satu sisi ujung kabel, ia masukkan ke dalam botol sehingga menyentuh bahan peledak.
Botol tersebut ia letakkan di halaman rumahnya.
Sementara satu sisi ujung kabel yang lain, ia hubungkan ke aki motor yang sudah ia siapkan.
"Pada percobaan kedua ini, pelaku menunggu reaksinya, sekitar 5 sampai 10 detik, akhirnya timbul suara ledakan dan kali ini lebih kuat dari hasil percobaan peledakan bahan peledak pertama, lebih kuat dari suara petasan," ucap Kabid Humas, saat ekspos kasus, Rabu (5/10/2022).
Lanjut Kombes Sunarto, tak berhenti sampai di situ, pelaku kembali melakukan percobaan pada awal Oktober 2022. Kali ini ia menggunakan wadah penampung yang lebih besar, yaitu karung beras.
Ia juga menyertakan alat timer, dan mengatur waktu ledak 30 menit.
Karung ini lalu ia bawa sejauh 7 km, dan ia letakkan di pinggir jalan begitu saja.
Setelahnya, pelaku pulang ke rumah.
"Untuk yang ketiga ini, pelaku tidak mengetahui apakah bahan yang diletakkan di pinggir jalan ini meledak atau tidak," ucap Kombes Sunarto.
Disebutkan Perwira Menengah berpangkat bunga melati tiga ini, aksi pelaku membuat bom ini, membuat resah masyarakat sekitar.
Masyarakat pun melaporkan hal ini ke polisi.
"Pada Selasa, 4 Oktober 2022 kemarin, pelaku akhirnya berhasil kita tangkap," terang Kombes Sunarto.
Usai mengamankan pelaku, polisi pun melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya.
Hasilnya, polisi menyita barang bukti berupa 3 buah casing handphone yang sudah pecah, 2 buah paralon, sebuah aki dan sebuah jam digital.
Tak sampai di sana, polisi melakukan pengembangan ke rumah kontrakan kedua pelaku di daerah Desa Kelesa, RT007 RW 001, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.
Di sini polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti. Seperti 4 buah paralon, 6 kg pupuk kelengkeng, 2,5 kg belerang, 1,5 kg arang, sebuah handphone rakitan, 2 buah solder listrik, 3 buah baterai, sebuah aki motor 12 volt, sebuah lem, sebuah gergaji.
Kemudian 2 buah kacamata night vision, 4 buah jam digital, sebuah gitar, sebuah timbangan digital dan sebungkus gula pasir.
Terkait kasus ini diterangkannya, petugas sudah memeriksa sebanyak 11 saksi.
Kabid Humas menegaskan, pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Bahan Peledak.
" Psal itu isinya barang siapa menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya sesuatu bahan peledak, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," pungkas Sunarto.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )