Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Kuasa Hukum Bantah Tudingan KDRT yang Dilakukan Rizky Billar, Bukan Dibanting Tapi Kebanting

Kuasa Hukum Rizky Billar membantah tudingan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Sesri
Tangkap Layar Youtube KH Infotainment
Pengacara Rizky Billar 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Rizky Billar tidak hadir memenuhi panggilan kepolisian terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Lesti Kejora.

Pemeriksaan Rizky Billar ditunda karena kondisi suami Lesti Kejora tidak sehat.

Kuasa Hukum Rizky Billar  mengungkapkan karena kondisi Rizky Billar yang mengalami gangguan psikis.

"Rizky Billar akan kooperatif, pemeriksaan diundur pekan depan," katanya seperti yang dilansir dari Youtube KH Infotainment.

Pada kesempatan itu ia juga membantah tudingan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar.

"Itu tidak ada dibanting, yang ada kebanting,"ujarnya.

Ia sudah mengkonfirmasi hal itu pada Rizky Billar, menurutnya saat itu Lesti Kejora mengejarnya dan menarik kalung Billar hingga akhirnya putus.

Baca juga: Rizky Billar Tak Hadir Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan KDRT, Kuasa Hukum: Psikis Terganggu

Baca juga: Karir Rizky Billar Sebagai Artis Sudah Selesai, Silahkan Coba Peruntungan Lain

"Saat Lesti narik, Billar menepis saat itu kebanting ke kamar mandi,"ungkapnya.

Surya juga menambahkan hubungan Lesti Kejora dan Rizky Kejora baik-baik saja.

"Bahkan saat Rizky Billar menjenguk Lesti di rumah sakitnya mereka sudah manja-manja, Rizky menyuapi Lesti seperti pasangan suami istri biasanya, katanya lagi.

Saat ditanya wartawan terkait Rizky Billar melempar bola billard ke ke Lesti Kejora, ia juga membantahnya.

"Soal bola billiard, itu tidak dilemparkan, hanya mau dilemparkan tapi tidak. Seperti menggertak gitu," tambahnya lagi.

Diketahui sebelumnya AKP Nurma Dewi menegaskan tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menjadwalkan pelaku KDRT, Rizky Billar untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (6/10/2022).

Kepada wartawan, Nurma menjelaskan Rizky akan dimintai keterangannya selaku terduga pelaku KDRT pada Kamis (6/8/2022).

"Untuk memanggil saudara R (Rizky Billar-red) besok Kamis kami sudah menjadwalkan untuk mengundang beliau datang, kami meminta keterangan dari beliau," ujar Nurma Dewi di kantornya belum lama ini.

Rizky Billar akan dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jika terbukti melakukan hal itu.

Adapun ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara.

"Kalau misalnya sampai luka permanen atau bahkan meninggal, 15 tahun (penjara)," tambahnya.

( Tribunpekanbaru.com / Ilham Yafiz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved