Berita Riau
KPK Geledah Ruang Rektor dan WR 1 UNRI, Terkait Kasus Suap Penerimaan Calon Maba di Unila Lampung
KPK geledah ruangan Rektor dan Wakil Rektor (WR) 1 UNRI terkait kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila Lampung
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ada beberapa ruangan di kampus Universitas Riau (UNRI), yang digeledah oleh tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru (Maba) di Unila.
Humas UNRI, Rioni Imron saat dikonfirmasi, membenarkan perihal adanya penggeledahan yang dilakukan tim KPK.
"Terkait informasi tim KPK ke UNRI memang ada, itu diduga masih terkait penelusuran kasus penerimaan mahasiswa baru di Unila (Universitas Lampung, red)," terang Rioni, Senin (10/10/2022).
Ia berujar, penggeledahan yang dilakukan KPK di UNRI dilaksanakan pada 5 Oktober 2022 kemarin.
"(Penggeledahan) di ruangan Rektor dan Wakil Rektor (WR) 1 dan ada beberapa berkas yang dibawa," ucap dia.
Rektor UNRI terpilih, Sri Indarti, mengaku mendapat informasi mengenai hal tersebut dari teman.
Sri menuturkan, dalam beberapa hari belakangan, dirinya ada beberapa kegiatan.
"Kami minggu lalu wisuda tanggal 5 sampai 7 di Gobah, tanggal 8 sampai 9 saya ke luar kota baru pulang Magrib kemarin," ucap Sri.
"Dapat info juga dikirimi teman melalui WA tadi malam, mohon maaf," imbuh Sri.
Seperti diberitakan, tim dari KPK melakukan pengembangan terkait dugaan suap dalam kegiatan penerimaan calon mahasiswa baru (Maba) tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila).
Terkait perkara ini, KPK telah menjerat Rektor Unila, Prof Dr Karomani sebagai tersangka. Proses penyidikan perkara hingga kini masih berjalan.
Dalam proses pengembangannya, KPK turut menyasar sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lainnya. Salah satunya Universitas Riau (UNRI).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, sebagai tindak lanjut pengumpulan alat bukti untuk perkara dugaan suap ini, tim penyidik KPK sejak 26 September 2022 sampai 7 Oktober 2022, telah melaksanakan penggeledahan di 3 PTN.
"Di antaranya Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) di Banten, Universitas Riau (UNRI) di Pekanbaru, dan Universitas Syiah Kuala (USK) di Banda Aceh," kata Ali, Senin (10/10/2022).
Ia menuturkan, adapun tempat penggeledahan di 3 PTN tersebut, meliputi yaitu ruang kerja Rektor dan beberapa ruangan lainnya.
Sejumlah barang bukti disita oleh tim KPK. Barang bukti terdiri berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru, termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama.
"Bukti-bukti dimaksud akan dianalisis dan disita serta dikonfirmasi lagi pada para saksi maupun tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," terang Ali.
Sebagaimana diketahui, Rektor Unila Prof Dr Karomani (KRM), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila. Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Mereka yaitu Heryandi (HY), selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila, dan Andi Desfiandi (AD) sebagai pihak swasta.
KPK menyebutkan bahwa dari hasil suap tersebut, Karomani menerima sekitar Rp5 miliar
Unila sebagai salah satu PTN, ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur mandiri yakni Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.
Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme pelaksanaan Simanila tersebut.
Selama proses Simanila berjalan, Karomani diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat.
Serta melibatkan MB Muhammad Basri selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kampus-universitas-riau.jpg)