Misteri Buku Hitam Yang Dibawa Ferdy Sambo saat Tahap 2 di Kejagung, Pengacara Ungkap Isinya

Misteri Buku Hitam yang dibawa Ferdy Sambo, banyak yang berspekulasi apa isi buku hitam tersebut.

Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Misteri Buku Hitam Yang Dibawa Ferdy Sambo saat Tahap 2 di Kejagung, Pengacara Ungkap Isinya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Misteri Buku Hitam yang dibawa Ferdy Sambo, banyak yang berspekulasi apa isi buku hitam tersebut.

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sempat menjadi sorotan karena membawa buku berwarna hitam saat pelimpahan tahap 2 di Kejagung, Rabu, 5 Oktober 2022.

Ferdy Sambo menyandang status sebagai tersangka perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menanggapi hal itu, Pengacara Ferdy Sambo yakni Arman Hanis menyebutkan buku hitam yang dipegang Sambo bukanlah Alkitab sebagaimana yang marak diperbincangkan di media sosial.

Menurutnya, buku hitam yang dipegang Ferdy Sambo saat pelimpahan tahap 2 itu berupa catatan.

“Buku tersebut adalah buku catatan Pak FS,” kata Arman saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2022).

Arman menjelaskan bahwa masing-masing terdakwa memang memiliki buku catatan.

Namun Arman mengaku tidak mengetahui isi buku hitam tersebut.

Khususnya apakah buku hitam Sambo itu berisi catatan untuk di persidangan ataupun data-data khusus terkait isu nama-nama yang beredar selama ini dalam bagan konsorsium 303 maupun tambang mafia di Polri.

“Isinya saya enggak tahu pastinya. Tapi kami fokus ke substansi perkara saat ini. Apalagi sampai hari ini berkas perkara belum diberikan Jaksa. Semoga sesuai KUHAP, Jaksa akan memberikan bersamaan dengan pelimpahan ke Pengadilan,” jelasnya.

Untuk itu, Arman mengaku belum mengetahui apakah kliennya Sambo akan menjadi justice collaborator terkait dugaan pelanggaran anggota Polri seperti kasus korupsi, suap maupun gratifikasi.

“Belum ada pembahasan terkait hal tersebut, kita lihat perkembangan ke depannya,” jelas dia.

Namun, Arman menyebutkan Sambo memiliki hak yang diatur dalam Undang-undang apabila memang mau menjadi justice collaborator nantinya.

Sehingga, tidak ada pihak manapun termasuk kuasa hukum yang melarang Sambo jika mau jadi justice collaborator.

“Tidak ada yang melarang dan Pak FS mempunyai hak yang diatur dalam undang-undang. Semua orang termasuk kami sebagai kuasa hukum, tak dapat melarang menyampaikan apa yang beliau ketahui,” tandasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved