Berita Bengkalis
Wanita Muda Idap Gangguan Mental di Bengkalis Dirudapaksa Pria Paruh Baya, Distop Saat Beli Kerupuk
Wanita muda dengan gangguan mental di Bengkalis dirudapaksa pria paruh baya, distop saat naik sepeda beli kerupuk
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Wanita Muda di Bengkalis yang idap gangguan mental dirudapaksa pria paruh baya berinisial HR (53).
Pelaku yang melakukan rudapaksa terhadap Wanita Muda di Bengkalis yang idap gangguan mental itu akhirnya diringkus Satreskrim Polres Bengkalis, Senin (10/10/2022) kemarin.
Tersangka yang melakukan rudapaksa terhadap Wanita Muda di Bengklais diamankan di rumahnya di Kelurahan Damon, Kota Bengkalis Riau.
Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza mengatakan, perbuatan bejat HR dilakukan terhadap korbannya seorang Wanita Muda di Bengkalis yang idap gangguan mental berinisial SL (28).
Perbuatan tersangka dilakukan di sebuah rumah kosong di sekitaran Kelurahan Damon.
Kejadian berawal saat korban pergi membeli kerupuk menggunakan sepeda, Kamis (15/9) sore di sebuah toko daerah pasar.
Saat dalam perjalanan, tepatnya di depan sebuah hotel jalan Sudirman korban diberhentikan HR.
"HR memaksa korban berhenti dan menepikan sepedanya di depan hotel. Kemudian korban di bawa oleh HR ke sebuah rumah kosong," ungkap Kasat.
Ketika berada di rumah kosong, korban di bawa masuk ke dalam kamar dan dipaksa oleh HR untuk berhubungan intim.
Setelah kejadian ini korban kemudian bercerita dengan orangtuanya bahwa dia telah diperlakukan tak senonoh oleh pria paruh baya.
Tidak terima anaknya dirudapaksa tersangka mereka kemudian membuat laporan ke Polres Bengkalis.
Kasatreskrim Polres Bengkalis menerima laporan ini langsung memerintahkan Kanit Pidum Ipda Yuli Ariyanto untuk memimpin penyelidikan.
"Tim dipimpin Kanit Pidum melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku dan melakukan pencarian terhadap tersangka," terang Kasat.
Setelah beberapa pekan melakukan pencarian, Senin kemarin akhirnya petugas mendapatkan informasi keberadaan HR sedang di rumahnya.
Petugas langsung melakukan pengrebekan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
Tersangka kemudian diaman ke Mapolres Bengkalis dan diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ujarnya.
( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )
