Berita Riau
KPK Periksa 10 Saksi Perkara Dugaan Suap Pengurusan HGU di BPN Riau
KPK memeriksa 10 orang saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Riau
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 orang saksi.
Hal ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.
Penyidikan yang dilakukan ini, merupakan tindak lanjut atas fakta hukum dalam sidang perkara suap pengurusan HGU kebun sawit PT Adimulia Agrolestari (AA), yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra.
KPK melakukan pengembangan dengan membuka penyidikan baru. Kali ini menyasar ke Kanwil BPN Riau.
Proses pemeriksaan para saksi terkait perkara ini, berlangsung di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, Selasa (11/10/2022) kemarin.
"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (12/10/2022).
Ia menerangkan, dari para saksi, penyidik mendalami terkait pengetahuan saksi terkait dugaan suap percepatan perpanjangan pengurusan HGU.
"Didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya arahan dari salah satu pejabat di Kanwil BPN Riau yang terkait dengan perkara ini untuk mempercepat pengurusan perpanjangan HGU dari pihak swasta yang telah memberikan sejumlah uang," ucapnya.
Ali menguraikan, 10 saksi yang diperiksa diantaranya Dwi Handaka Purnama, selaku Kabid Survey dan Pemetaan pada Kanwil BPN Riau, Oka Pratama selaku PNS/Analis Pengukuran dan Pemetaan Kanwil BPN Riau, R Ahmad Saleh Mandar selaku pensiunan PNS atau Kabid Survei Pengukuran Pemetaan Kanwil Provinsi Riau tahun 2016 sampai 2019.
Lalu Umar Fathoni selaku Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil BPN Riau, Indrie Kartika Dewi selaku Fungsional Penata Pertanahan Muda Kanwil BPN Riau, Masrul (PNS/ Penata Pertanahan Muda) pada Kanwil BPN/ATR Provinsi Riau.
Berikutnya Desi Ekawati selaku PNS pada Kantor Wilayah BPN Riau, Mhd Khoiril selaku pegawai honorer pada Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Riau, Rijal Ariq selaku Administrasi Umum Kanwil BPN Riau dan Roby Atthariq selaku PPNPN bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran seksi Hubungan Tanah Kumonal dan PPAT pada Kanwil BPN/ATR Riau.
"Seluruh saksi memenuhi panggilan tim penyidik," ungkap Ali.
Dalam wawancara sebelumnya, Ali Fikri menyatakan, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.
Namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, bagaimana kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan, akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup.
