Berita Riau
KPK Periksa 10 Saksi Perkara Dugaan Suap Pengurusan HGU di BPN Riau
KPK memeriksa 10 orang saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Riau
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
KPK juga sudah mengajukan cekal terhadap pemilik Hotel Adimulia, Frank Wijaya dan mantan Kepala Kanwil BPN Riau, M Syahril agar tidak ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi. Pencegahan berlaku 6 Oktober 2022 sampai dengan 6 April 2023.
Ali Fikri menyebut, proses pengumpulan alat bukti saat ini tengah dilakukan oleh penyidik.
Di antaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi termasuk penggeledahan di beberapa tempat.
Sehari sebelumnya, Senin (10/10/2022), KPK juga telah menggeledah Kantor Kanwil BPN Riau.
"Di lokasi ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen pengajuan dan perpanjangan HGU yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," sebut Ali Fikri.
Ia menuturkan, bukti-bukti ini digunakan untuk melengkapi berkas perkara.
"Untuk melengkapi berkas perkara, bukti-bukti tersebut berikutnya segera dianalisis dan disita sebagai barang bukti," tuturnya.
Sebagai informasi, Andi Putra, sebelumnya divonis 5 tahun 7 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Terkait putusan ini, KPK mengajukan banding.
Berdasarkan informasi yang dirangkum tribunpekanbaru.com, banding KPK ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau.
Dalam putusannya yang dikeluarkan pada Rabu (5/10/2022), hakim PT menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sebagaimana diketahui, Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra, divonis 5 tahun 7 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Andi Putra dinilai terbukti telah menerima hadiah atau janji berupa uang Rp500 juta dari PT Adimulia Agrolestari (AA) terkait pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit.
Tak hanya Andi Putra, KPK juga menjerat General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai pesakitan.
Sudarso sudah berstatus narapidana. Ia sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat oleh KPK.
Sudarso merupakan orang yang memberi suap kepada Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra untuk pengurusan perpanjangan izin HGU kebun sawit milik PT AA.
Eksekusi merupakan tindaklanjut putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 28 Maret 2022 dengan terpidana Sudarso, yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Sudarso divonis hukuman 2 tahun penjara.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
