Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

KPK Periksa 10 Saksi Perkara Dugaan Suap Pengurusan HGU di BPN Riau

KPK memeriksa 10 orang saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Riau

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tangkapan Youtube KPK RI
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya sudah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Riau. 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 orang saksi.

Hal ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

Penyidikan yang dilakukan ini, merupakan tindak lanjut atas fakta hukum dalam sidang perkara suap pengurusan HGU kebun sawit PT Adimulia Agrolestari (AA), yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra.

KPK melakukan pengembangan dengan membuka penyidikan baru. Kali ini menyasar ke Kanwil BPN Riau.

Proses pemeriksaan para saksi terkait perkara ini, berlangsung di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, Selasa (11/10/2022) kemarin.

"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (12/10/2022).

Ia menerangkan, dari para saksi, penyidik mendalami terkait pengetahuan saksi terkait dugaan suap percepatan perpanjangan pengurusan HGU.

"Didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya arahan dari salah satu pejabat di Kanwil BPN Riau yang terkait dengan perkara ini untuk mempercepat pengurusan perpanjangan HGU dari pihak swasta yang telah memberikan sejumlah uang," ucapnya.

Ali menguraikan, 10 saksi yang diperiksa diantaranya Dwi Handaka Purnama, selaku Kabid Survey dan Pemetaan pada Kanwil BPN Riau, Oka Pratama selaku PNS/Analis Pengukuran dan Pemetaan Kanwil BPN Riau, R Ahmad Saleh Mandar selaku pensiunan PNS atau Kabid Survei Pengukuran Pemetaan Kanwil Provinsi Riau tahun 2016 sampai 2019.

Lalu Umar Fathoni selaku Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil BPN Riau, Indrie Kartika Dewi selaku Fungsional Penata Pertanahan Muda Kanwil BPN Riau, Masrul (PNS/ Penata Pertanahan Muda) pada Kanwil BPN/ATR Provinsi Riau.

Berikutnya Desi Ekawati selaku PNS pada Kantor Wilayah BPN Riau, Mhd Khoiril selaku pegawai honorer pada Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Riau, Rijal Ariq selaku Administrasi Umum Kanwil BPN Riau dan Roby Atthariq selaku PPNPN bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran seksi Hubungan Tanah Kumonal dan PPAT pada Kanwil BPN/ATR Riau.

"Seluruh saksi memenuhi panggilan tim penyidik," ungkap Ali.

Dalam wawancara sebelumnya, Ali Fikri menyatakan, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

Namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, bagaimana kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan, akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup.

KPK juga sudah mengajukan cekal terhadap pemilik Hotel Adimulia, Frank Wijaya dan mantan Kepala Kanwil BPN Riau, M Syahril agar tidak ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi. Pencegahan berlaku 6 Oktober 2022 sampai dengan 6 April 2023.

Ali Fikri menyebut, proses pengumpulan alat bukti saat ini tengah dilakukan oleh penyidik.

Di antaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi termasuk penggeledahan di beberapa tempat.

Sehari sebelumnya, Senin (10/10/2022), KPK juga telah menggeledah Kantor Kanwil BPN Riau.

"Di lokasi ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen pengajuan dan perpanjangan HGU yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," sebut Ali Fikri.

Ia menuturkan, bukti-bukti ini digunakan untuk melengkapi berkas perkara.

"Untuk melengkapi berkas perkara, bukti-bukti tersebut berikutnya segera dianalisis dan disita sebagai barang bukti," tuturnya.

Sebagai informasi, Andi Putra, sebelumnya divonis 5 tahun 7 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Terkait putusan ini, KPK mengajukan banding.

Berdasarkan informasi yang dirangkum tribunpekanbaru.com, banding KPK ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau.

Dalam putusannya yang dikeluarkan pada Rabu (5/10/2022), hakim PT menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sebagaimana diketahui, Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra, divonis 5 tahun 7 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Andi Putra dinilai terbukti telah menerima hadiah atau janji berupa uang Rp500 juta dari PT Adimulia Agrolestari (AA) terkait pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit.

Tak hanya Andi Putra, KPK juga menjerat General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai pesakitan.

Sudarso sudah berstatus narapidana. Ia sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat oleh KPK.

Sudarso merupakan orang yang memberi suap kepada Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra untuk pengurusan perpanjangan izin HGU kebun sawit milik PT AA.

Eksekusi merupakan tindaklanjut putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 28 Maret 2022 dengan terpidana Sudarso, yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Sudarso divonis hukuman 2 tahun penjara.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved