Seleb
Lesti Kejora Kembali ke Indonesia Usai Umrah, Sudah Tahu Rizky Billar Ditetapkan Jadi Tersangka
kuasa hukum Lesti Kejora, Sandy Arifin menyebut, Lesti Kejora sudah tahu Billar ditetapkan sebagai tersangka KDRT.
Setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka, Hotma Sitompul mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan.
"Nah belum pada waktunya lah. Tentu kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan," ujar Hotma Sitompul.
Diberitakan sebelumnya, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan usai Rizky menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.
"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Dengan penetapan sebagai tersangka, Rizky Billar terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun.
"Tentu ini sesuai demgan fakta hukum yang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)